Pustaka Fiskal
  • Beranda
  • Koleksi
  • Kajian Fiskal
  • Tentang
  • Berita
  • Buku Tamu
  • Area Anggota

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}

Knowledge and Inspiration | Pustaka Fiskal


INDEKS KAJIAN

Dukungan APBN Untuk Pendanaan Partai Politik di Indonesia

Penulis: Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Usulan bantuan pendanaan untuk partai politik melalui APBN sudah bukan merupakan hal baru. Di indonesia, pendanaan untuk partai politik sudah memiliki dasar hukum yang cukup kuat karena diatur melalui beberapa peraturan, yaitu:

(i)      Undang-Undang nomor 2 tahun 2011 tentang UU No 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 8 tahun 2008 tentang Partai Politik (Pasal 34) yang berbunyi: Keuangan Partai Politik bersumber dari: iuran anggota; sumbangan yang sah menurut hukum; dan bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(ii)     PP No.83 tahun 2012 tentang perubahan atas PP No.5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Pada Partai Politik yang intinya mengatur tentang:

  1. Bantuan keuangan kepada Parpol yang mendapat kursi DPR dan DPRD;
  2. Tujuan: dana penunjang kegiatan pendidikan politik (paling sedikit 60%) & operasional sekretariat Parpol;
  3. Diberikan setiap tahun secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan suara hasil Pemilu;
  4. Besaran bantuan per suara: jumlah bantuan keuangan APBN TA sebelumnya/jumlah perolehan suara hasil pemilu Parpol periode sebelumnya.

(iii)    PMK No.169/PMK.02/2014 tentang perubahan PMK 133/PMK.02/2014  tentang SBK TA 2015.

(iv)   UU No.17 tahun 2014 tentang MD3

  1. Pasal 72 yang berbunyi wewenang dan tugas DPR-RI:
  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; dan;
  • Melaksanaan tugas lain yang diatur dalam Undang-Undang

b. Pasal Pasal 81 huruf i disebut bahwa salah satu kewajiban anggota DPR adalah menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;

huruf j: menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat

Dengan beberapa peraturan tersebut, pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan keuangan untuk partai politik. Selama ini, pemerintah sudah mengalokasikan anggaran untuk bantuan kepada partai politik dari APBN. Besaran bantuan tersebut melalui beberapa skema yang memang dalam rangka memenuhi kewajiban pemerintah atas peraturan yang berlaku tersebut.

File Terkait:
Kajian Dukungan APBN untuk Pendanaan Partai Politik (PDF)


INDEKS KAJIAN

Disclaimer

Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.

The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.


Pustaka Fiskal
  • Tentang
  • Kajian Fiskal
  • Area Anggota

Tentang Kami

Pustaka Fiskal menyediakan koleksi buku-buku publikasi DJSEF, buku-buku umum, kajian, dokumen, kliping surat kabar, kumpulan peraturan, serta beberapa surat kabar/majalah secara elektronik (e-paper).

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

© 2025 — Badan Kebijakan Fiskal - Powered by SLiMS

Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik