Penulis: Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Usulan bantuan pendanaan untuk partai politik melalui APBN sudah bukan merupakan hal baru. Di indonesia, pendanaan untuk partai politik sudah memiliki dasar hukum yang cukup kuat karena diatur melalui beberapa peraturan, yaitu:
(i) Undang-Undang nomor 2 tahun 2011 tentang UU No 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 8 tahun 2008 tentang Partai Politik (Pasal 34) yang berbunyi: Keuangan Partai Politik bersumber dari: iuran anggota; sumbangan yang sah menurut hukum; dan bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(ii) PP No.83 tahun 2012 tentang perubahan atas PP No.5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Pada Partai Politik yang intinya mengatur tentang:
(iii) PMK No.169/PMK.02/2014 tentang perubahan PMK 133/PMK.02/2014 tentang SBK TA 2015.
(iv) UU No.17 tahun 2014 tentang MD3
b. Pasal Pasal 81 huruf i disebut bahwa salah satu kewajiban anggota DPR adalah menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
huruf j: menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat
Dengan beberapa peraturan tersebut, pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan keuangan untuk partai politik. Selama ini, pemerintah sudah mengalokasikan anggaran untuk bantuan kepada partai politik dari APBN. Besaran bantuan tersebut melalui beberapa skema yang memang dalam rangka memenuhi kewajiban pemerintah atas peraturan yang berlaku tersebut.
File Terkait:
Kajian Dukungan APBN untuk Pendanaan Partai Politik (PDF)
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.