Penulis: Noeroso L. Wahyudi, Pusat Kebijakan Ekonomi Makro
Untuk mempercepat pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan, Pemerintahan baru “Jokowi”, berhasil mereformasi Kebijakan Fiskal dengan meningkatkan belanja pembangunan infrastruktur secara signifikan di awal tahun 2015. Sumber penambahan alokasi belanja ini adalah penghematan sebesar Rp211.3 trilyun pada APBN-P 2015 dengan melakukan penyesuaian harga BBM (Bahan Bakar Minyak) dan tarif dasar listrik . Namun demikian bila dikaji berdasarkan perspektif optimalisasi sumber-sumber pembiayaan , maka keberhasilan dari sisi penggalian dana publik domestik harus diikuti dengan keberhasilan dalam cara penyerapan tambahan belanja yang dialokasikan ke Kementerian/Lembaga. Keberhasilan selanjutnya adalah peningkatan dana publik untuk me”leverage” dana swasta. Keberhasilan lain yang perlu dipikirkan adalah terjadinya aliran dana publik Internasional ke Domestik. Berdasarkan kajian terdahulu yang mengindikasikan bahwa banyak aliran dana hibah langsung belum termonitor dengan baik, sehingga keberhasilan dalam optimalisasi dana publik internasional adalah partisipasi negara donor dalam melaporkan hibah yang diberikan langsung ke K/L atau Pemda. Selain itu mengingat penyesuaian harga BBM berdasarkan fluktuasi harga pasar internasional, perlu dimunculkan catatan kritis yang dilakukan pemerintah.
Dalam upaya mencapai berbagai keberhasilan diatas perlu dilakukan analisis aliran pendanaan infrastruktur berdasarkan peraturan perundangan dan mengkaji hasil kajian terdahulu. Pada akhirnya peningkatan pembiayaan infrastruktur lebih optimal didalam RPJMN tahun 2015-2019 bila keberhasilan dalam penggalian sumber pembiayaan melalui penghematan subsidi BBM dan tarif listrik diikuti dengan berbagai keberhasilan antara lain: i) penyerapan tambahan alokasi belanja K/L, ii) Peningkatan Peran Dana Publik me”leverage” dana swasta dan pembiayaan proyek yang dilakukan BUMN, iii)Peningkatan aliran dana publik internasional ke dana publik nasional.
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.