Penulis: Asep Nurwanda dan M. Zainul Abidin, Pusat Kebijakan Ekonomi Makro
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui 1) kebijakan perindustrian dalam mendukung aktivitas GVC, dan 2) kebijakan perindustrian dalam mengatur pemberian fasilitas fiskal yang mendukung aktivitas GVC. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik studi literatur. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Kebijakan perindustrian yang terkait dengan dengan aktivitas GVC diatur dalam UU 3/2014 dan PP 14/2015. Kebijakan industri yang mendukung aktivitas GVC tercantum dalam UU 3/2014 Pasal 2, 14, 91, 92, 93, dan 94. Selanjutnya, PP 14/2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035 telah mencantumkan program pengembangan industri prioritas, seperti: a) Industri tekstil, kulit, alas kaki, dan aneka, b) Industri furnitur dan barang lainnya dari kayu, c) Industri barang modal, komponen, bahan penolong dan jasa industri, dan d) Industri hulu agro. Selanjutnya, PP 14/2015 juga memuat kebijakan mengenai kerjasama internasional di bidang industri, pengembangan perwilayahan industri, dan program pengembangan IKM. Berdasarkan UU 3/2014, arah pemberian fasilitas fiskal bagi sektor industri yang mendukung aktivitas GVC mencakup industri yang meningkatkan nilai tambah perekonomian, penelitian dan pengembangan teknologi industri, pengembangan sumber daya manusia, serta berorientasi ekspor. Kebijakan terkait yang telah diberikan pemerintah sebagaimana tercantum dalam PP 18/2015. Selanjutnya, PMK 89/2015 mengatur pelaksanaan PP 18/2015 melalui pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan bagi sejumlah industri yang berorientasi ekspor.
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.