Penulis: Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Dalam rangka perumusan rekomendasi kebijakan terkait dengan besaran target penerimaan perpajakan, dibutuhkan suatu model proyeksi penerimaan perpajakan yang mampu menghasilkan angka proyeksi baik jangka pendek maupun jangka panjang sesuai dengan kondisi perekonomian. Untuk itu, dilakukan suatu kegiatan penelitian dengan judul Pengembangan Model Proyeksi Penerimaan Perpajakan dengan Pendekatan Data Mikro. Dalam hal ini, pengembangan model hanya terbatas untuk pengembangan model penerimaan pajak, tidak mencakup model untuk proyeksi penerimaan kepabeanan dan cukai. Tujuan dari kajian ini adalah untuk (1) Menyusun dan mengembangkan model perhitungan basis pajak (tax base); (2) Menyusun dan mengembangkan model perhitungan penerimaan pajak ; (3) Melakukan peramalan besaran basis pajak 2015 – 2025; dan (4) Melakukan peramalam besaran penerimaan pajak 2015 – 2025.
Pengembangan Model Proyeksi Penerimaan Perpajakan dengan Pendekatan Data Mikro dilakukan dengan cara melakukan proyeksi atas besaran basis pajak (taxbase) dan selanjutnya melakukan proyeksi atas besaran penerimaan pajak berdasarkan taxbase yang ada, serta dilakukan secara simultan. Proyeksi besaran taxbase dan penerimaan pajak dilakukan dengan pendekatan ekonometrik, secara kuartalan, dengan menggunakan basis data 2001-2014. Adapun data yang dipakai adalah data (1) PDB dengan pendekatan penerimaan (income approach); (2) PDB dengan pendekatan pengeluaran (expenditure approach), (3) PDB dengan pendekatan produksi (sektoral); 4) realisasi asumsi ekonomi makro (pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar rupiah terhadap US$, SBI); dan (5) realisasi penerimaan pajak. Dalam model ini, taxbase yang digunakan adalah (1) PDB upah dan gaji (income approach) yang mewakili total pendapatan pribadi sebagai dasar perhitungan PPh orang pribadi; (2) PDB profit badan usaha (income approach) sebagai dasar perhitungan PPh badan; (3) konsumsi nasional (rumah tangga dan pemerintah) sebagai dasar perhitungan PPN dalam negeri; (4) impor sebagai dasar perhitungan PPN impor; (5) PDB sektor kehutanan sebagai dasar perhitungan PBB kehutanan; (6) PDB sektor perkebunan sebagai dasar perhitugan PBB perkebunan; dan (7) PDB sektor angkutan sebagai dasar perhitungan Pajak Lainnya. Masing-masing besaran taxbase tersebut dipengaruhi oleh asumsi ekonomi makro yang mempunyai pengaruh berbeda, ditunjukkan oleh angka elastisitas yang berbeda.
Dibandingkan dengan model proyeksi penerimaan perpajakan yang sudah ada (existing model), kegiatan pengembangan model ini menghasilkan suatu model proyeksi yang bersifat lebih detail atau bottom up. Dimana proyeksi penerimaan PPh nonmigas dilakukan dengan cara proyeksi disagregasi langsung atas PPh orang pribadi dan PPh badan. Sementara itu, proyeksi PPN dilakukan dengan cara disagregasi langsung atas PPN dalam negeri dan PPN impor. Sedangkan pada existing model, proyeksi atas PPh nonmigas dan PPN dilakukan secara agregat untuk kemudian baru dipecah per pasal berdasarkan proxi (persentase kontribusi per pasal).
Dari hasil pengembangan model penerimaan pajak ini dapat disimpulkan bahwa terdapat perbaikan dari sisi metodologi yang digunakan maupun pemilihan taxbase yang dianggap lebih tepat, dibandingkan dengan existing model saat ini. Selain itu, pemisahan proyeksi PPh OP dan PPh badan serta pemisahan proyeksi PPN Dalam Negeri dan PPN Impor, diharapkan dapat memberikan hasil proyeksi yang lebih akurat. Hal ini disebabkan karena taxbase yang digunakan berbeda dan magnitude pengaruh variabel ekonomi makro yang berbeda pada setiap jenis pajak.
Namun demikian, hasil dari pengembangan model penerimaan pajak ini masih perlu untuk dikaji lebih lanjut terkait dengan angka elastisitas dari nilai tukar rupiah yang sangat tinggi. Untuk itu perlu dilakukan pembahasan mengenai alasan mengapa struktur perekonomian Indonesia sangat kuat dipengaruhi oleh faktor nilai tukar rupiah terhadap US$. Selain itu perlu juga dilihat kembali terkait angka elastisitas pertumbuhan ekonomi yang hampir inelastis, yang artinya pertumbuhan ekonomi tidak terlalu banyak memberikan pengaruh pada penerimaan pajak.
Untuk lebih menyempurnakan model penerimaan pajak pada masa yang akan datang, perlu kiranya dipertimbangkan untuk melakukan proyeksi terhadap besaran taxbase yang tidak hanya dipengaruhi oleh indikator asumsi ekonomi makro, namun juga dipengaruhi oleh faktor-faktor lain yang bersifat non ekonomis.
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.