Penulis: Syahrir Ika, R.Nurhidayat dan Mutaqin, Pusat Kebijakan Sektor Keuangan
Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah kredit atau pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada UMKMK di bidang usaha yang produktif dan layak, akan tetapi belum bankable dengan plafond sampai dengan Rp 500 juta yang dijamin oleh perusahaan penjaminan. Pada era pemerintahan SBY, penyaluran KUR pola penjaminan ini mencapai lebih dari Rp 100 triliun. Namun, beberapa studi menunjukkan sebagian besar penyaluran KUR salah sasaran karena disalurkan ke nasabah yang bankable. Selain itu, jumlah nasabah KUR juga cenderung stagnan, masih di bawah 5 juta nasabah sejak digulirkan tahun 2007. Pemerintahan Jokowi menggantikan KUR pola penjaminan dengan KUR pola subsidi bunga, di mana bank diminta menyalurkan KUR dengan bunga yang rendah, semula 12% kemudian diturunkan lagi menjadi 9%. Pemerintah memberikan subsidi bunga sebesar biaya bank dikurangi bunga yang dibayarkan nasabah kepada bank pelaksana. Namun, penyaluran KUR pola subsidi bunga ini berpotensi salah sasaran karena lembaga yang menyalurkan adalah bank yang lebih memprioritaskan nasabah-nasabah yang bankable. Konsekuensinya, upaya pemerintah untuk menarik banyak nasabah baru yang non bankable ke program KUR mengalami hambatan. Kajian ini merekomendasikan agar pemerintah perlu mendesain KUR pola alternatif yang disalurkan tidak oleh bank, melainkan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dengan target nasabah yang berbeda dengan nasabah bank. Sistemnya bisa mengadopsi sistem factoring, di mana LKBB harus menyerahkan pitang lancarnya ke PIP (Pusat Investasi Pemerintah). PIP akan melakukan investasi ke LKBB dan selanjutnya LKBB menyalurkan KUR kepada nasabah maksimum senilai piutang lancar yang dipunyai LKBB yang bersangkutan. Cara ini diharapkan dapat memperluas basis nasabah KUR dan memitigasi risiko kredit macet. Dua skema KUR ini bisa berjalan seiring karena lembaga penyalurnya beda, begitu juga target nasabahnya. Cara ini bisa lebih produktif untuk mensejahterakan orang miskin.
File Terkait:
Kredit Usaha Rakyat (KUR): Indonesian Way Untuk Mensejahterakan Rakyat Indonesia (550 KB)
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.