Penulis: Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Menurut Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional yang merupakan turunan dari Undang-Undang No. 30 Tahun 2007, salah satu cara untuk membangun katahanan energi adalah dengan membuat cadangan energi nasional yang terdiri dari cadangan operasional, cadangan penyangga energi (CPE), dan cadangan strategis. CPE disediakan oleh Pemerintah dan dipergunakan untuk mengatasi kondisi krisis dan darurat energi. CPE berfungsi untuk menjaga stabilitas pasokan energi dalam negeri pada saat terjadi gangguan dari dalam maupun luar negeri. Namun, sampai dengan saat ini Pemerintah baru memiliki cadangan operasional dan cadangan strategis.
Secara umum kajian ini bertujuan untuk: (i) menganalisis kelayakan pembangunan cadangan penyangga minyak mentah dan BBM nasional dengan mengidentifikasi pentingnya CPE, serta gambaran manfaat dan biaya yang ditimbulkan dari keberadaan cadangan penyangga tersebut; kemudian (ii) mengidentifikasi alternatif model pengelolaan dan pendanaan untuk penyediaan cadangan penyangga BBM dan minyak mentah nasional.
Untuk mencapai tujuan kajian tersebut, metode analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif dan kuantitatif berdasarkan informasi dan data-data yang diperoleh melalui FGD dan interview dengan Pertamina Balikpapan dan Cilacap, serta Pemda Cilacap dan sekitarnya. Analisis deskriptif kualitatif digunakan untuk mengidentifikasi dan mengurai pentingnya serta manfaat cadangan minyak mentah dan BBM, perbandingan best practice CPE di beberapa negara, mengidentifikasi model pengelolaan CPE serta alternatif pendanaannya. Sementara itu, analisis kuantitatif digunakan untuk mengestimasi biaya penyediaan cadangan penyangga minyak mentah/BBM serta menganalisis dampak keberadaan CPE terhadap beberapa indikator ekonomi makro.
Dalam kajian ini, jenis sumber energi yang termasuk dalam CPE adalah minyak mentah dan BBM (premium, solar). Hal ini didasari pada volume konsumsi bahan bakar terbesar masyarakat Indonesia, bersifat fleksibel dan cenderung tahan lama, mudah dalam transportasi dan pemakaiannya. Jumlah dan waktu yang ditentukan adalah 30 hari konsumsi, yang didasarkan atas konsumsi rata-rata harian pada tahun sebelumnya.
Dengan diperkuat oleh informasi yang diperoleh melalui diskusi dengan beberapa institusi terkait, kesimpulan yang diperoleh dari kajian ini adalah:
Di samping itu, kajian ini menghasilkan beberapa rekomendasi, diantaranya: Pemerintah melalui APBN perlu mengalokasikan anggaran untuk pembangunan dan pengisian CPE secara bertahap sampai memenuhi kebutuhan 30 hari konsumsi, sesuai ketentuan dari Dewan Energi Nasional. Tahun 2015 dan 2016 merupakan momentum yang tepat untuk membangun CPE, yaitu saat harga minyak dunia sedang berada pada level yang rendah. Setidaknya, Pemerintah dapat berupaya untuk membeli stock minyak mentah untuk mengisi storage yang idle di KKKS.
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.