Pustaka Fiskal
  • Beranda
  • Koleksi
    • E-Books
    • Buku
    • Kliping Surat Kabar
    • Artikel Pegawai BKF
    • Buku Terbitan BKF
  • Kajian Fiskal
  • Tentang
  • Berita
  • Buku Tamu
  • Area Anggota

Knowledge and Inspiration | Pustaka Fiskal


INDEKS KAJIAN

Kajian Cadangan Penyangga Minyak Mentah dan BBM sebagai Cadangan Penyangga Energi: Urgensi dan Alternatif Pendanaan

Penulis: Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Menurut Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional yang merupakan turunan dari Undang-Undang No. 30 Tahun 2007, salah satu cara untuk membangun katahanan energi adalah dengan membuat cadangan energi nasional yang terdiri dari cadangan operasional, cadangan penyangga energi (CPE), dan cadangan strategis. CPE disediakan oleh Pemerintah dan dipergunakan untuk mengatasi kondisi krisis dan darurat energi. CPE berfungsi untuk menjaga stabilitas pasokan energi dalam negeri pada saat terjadi gangguan dari dalam maupun luar negeri. Namun, sampai dengan saat ini Pemerintah baru memiliki cadangan operasional dan cadangan strategis.

Secara umum kajian ini bertujuan untuk: (i) menganalisis kelayakan pembangunan cadangan penyangga minyak mentah dan BBM nasional dengan mengidentifikasi pentingnya CPE, serta gambaran manfaat dan biaya yang ditimbulkan dari keberadaan cadangan penyangga tersebut; kemudian (ii) mengidentifikasi alternatif model pengelolaan dan pendanaan untuk penyediaan cadangan penyangga BBM dan minyak mentah nasional.

Untuk mencapai tujuan kajian tersebut, metode analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif dan kuantitatif berdasarkan informasi dan data-data yang diperoleh melalui FGD dan interview dengan Pertamina Balikpapan dan Cilacap, serta Pemda Cilacap dan sekitarnya. Analisis deskriptif kualitatif digunakan untuk mengidentifikasi dan mengurai pentingnya serta manfaat cadangan minyak mentah dan BBM, perbandingan best practice CPE di beberapa negara, mengidentifikasi model pengelolaan CPE serta alternatif pendanaannya. Sementara itu, analisis kuantitatif digunakan untuk mengestimasi biaya penyediaan cadangan penyangga minyak mentah/BBM serta menganalisis dampak keberadaan CPE terhadap beberapa indikator ekonomi makro.

Dalam kajian ini, jenis sumber energi yang termasuk dalam CPE adalah minyak mentah dan BBM (premium, solar). Hal ini didasari pada volume konsumsi bahan bakar terbesar masyarakat Indonesia, bersifat fleksibel dan cenderung tahan lama, mudah dalam transportasi dan pemakaiannya. Jumlah dan waktu yang ditentukan adalah 30 hari konsumsi, yang didasarkan atas konsumsi rata-rata harian pada tahun sebelumnya.

Dengan diperkuat oleh informasi yang diperoleh melalui diskusi dengan beberapa institusi terkait, kesimpulan yang diperoleh dari kajian ini adalah:

  1. Keberadaan CPE sangat diperlukan dengan pertimbangan: (i) mengingat gangguan pasokan minyak dunia sangat mungkin terjadi dan dapat berakibat pada krisis energi bagi negara pengimpor minyak; (ii) CPE sangat bermanfaat untuk menjamin ketersediaan energi dan mengendalikan harga BBM dalam negeri ketika terjadi krisis darurat energi; (iii) CPE memiliki peranan penting dalam menjaga stabilitas ekonomi, sosial dan politik, khususnya bagi negara berstatus pengimpor minyak bumi;
  2. Keberadaan CPE merupakan amanat UU No.30/2007 dan PP 79/2014 dimana Pemerintah harus memiliki CPE dan disediakan secara bertahap sesuai dengan kondisi keekonomian dan kemampuan keuangan negara. Penundaan akan menyebabkan biaya pengadaannya semakin besar;
  3. Pendanaan untuk CPE dapat menggunakan beberapa skema sesuai peruntukannya yaitu: (i) pembangunan storage melalui alokasi Penyertaan Modal Negara (PMN) atau Belanja Infrastruktur K/L, (ii) pembeliaan inventory minyak mentah dan BBM menggunakan dana APBN melalui dana cadangan dalam belanja lain-lain (BA. 008), (iii) biaya operasional dan pemeliharaan CPE melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian ESDM;
  4. Dana dari lembaga Badan Nasional Penganggulangan Bencana (BNPB) yang bersifat on call manakala terjadi krisis darurat energi diharapkan dapat digunakan untuk mengisi kembali CPE yang telah dikeluarkan pada saat krisis energi, sebagai dana penanggulangan krisis.

Di samping itu, kajian ini menghasilkan beberapa rekomendasi, diantaranya: Pemerintah melalui APBN perlu mengalokasikan anggaran untuk pembangunan dan pengisian CPE secara bertahap sampai memenuhi kebutuhan 30 hari konsumsi, sesuai ketentuan dari Dewan Energi Nasional. Tahun 2015 dan 2016 merupakan momentum yang tepat untuk membangun CPE, yaitu saat harga minyak dunia sedang berada pada level yang rendah. Setidaknya, Pemerintah dapat berupaya untuk membeli stock minyak mentah untuk mengisi storage yang idle di KKKS.


INDEKS KAJIAN

Disclaimer

Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.

The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.


Pustaka Fiskal
  • Tentang
  • Kajian Fiskal
  • Area Anggota

Tentang Kami

Pustaka Fiskal menyediakan koleksi buku-buku publikasi BKF, buku-buku umum, kajian, dokumen, kliping surat kabar, kumpulan peraturan, serta beberapa surat kabar/majalah secara elektronik (e-paper).

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

© 2025 — Badan Kebijakan Fiskal - Powered by SLiMS

Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik