Penulis: Lokot Zein Nasution, Peneliti Pusat Kebijakan Sektor Keuangan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian akhirnya telah disahkan, menggantikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian. Perbedaan paling signifikan antara undang-undang baru dengan yang lama adalah peralihan fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap asuransi dari Menteri Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), salah satunya adalah pengaturan terhadap tata kelola asuransi berbentuk badan usaha bersama (mutual.
Asuransi berbentuk mutual memang sudah lama menjadi polemik dalam perumusan regulasi industri perasuransian. Hal ini tak terlepas dari perdebatan antara pihak yang pro terhadap likuidasi dan demutualisasi AJB Bumiputera dan pihak yang berpendapat tetap mempertahankan AJB Bumiputera. Berangkat dari perdebatan mengenai usaha berbentuk mutual dan ketentuan yang tertuang dalam pasal dan ayat dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014, maka kajian ini berusaha mencari format terbaik tata kelola AJB Bumiputera sebagai bagian dalam merancang regulasi badan usaha bersama pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.