Penulis: Sigit Setiawan, Peneliti Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral
Salah satu skema baru perundingan liberalisasi termasuk liberalisasi jasa keuangan yang tengah Indonesia ikuti adalah RCEP (Regional Comprehensive Economic Partnership). RCEP merupakan suatu skema Free Trade Area (FTA) yang diluncurkan pada ASEAN Summit ke-21 tanggal 20 November 2012 di Kamboja. Skema FTA ini beranggotakan 16 negara terdiri dari 10 negara anggota ASEAN dan 6 mitra ASEAN FTA+1 yaitu Tiongkok, Jepang, Korea, Australia, India, dan Selandia Baru. Perundingan pertama RCEP berlangsung pada tanggal 9-13 Mei 2013 di Brunei Darussalam. Liberalisasi sektor jasa keuangan yang termasuk dalam kelompok sektor jasa dibahas bersama sektor-sektor jasa lainnya dalam perundingan Working Group on Trade in Services (WG-TIS) RCEP.
Terdapat tiga permasalahan penelitian yang akan dikaji dalam tulisan ini yang ingin digunakan untuk menjelaskan bermanfaat atau tidaknya bagi Indonesia bila melakukan liberalisasi sektor jasa keuangan dalam perundingan RCEP. Ketiga permasalahan tersebut dengan demikian juga menjadi pembatasan ruang lingkup kajian.
Hal pertama adalah hubungan antara RCEP dan akses masuk penyedia jasa keuangan asing: apakah Indonesia memiliki kepentingan untuk meningkatkan keterbukaan sektor jasa keuangannya melalui pembukaan akses masuk yang lebih luas bagi penyedia jasa keuangan asing. Hal kedua adalah kaitan antara RCEP dan fleksibilitas kebijakan, yakni apakah RCEP akan mengurangi fleksibilitas kebijakan Indonesia di sektor jasa keuangan. Hal ketiga adalah kaitan antara RCEP dan financial inclusion: apakah RCEP akan berdampak positif bagi financial inclusion di Indonesia.
File Terkait:
Kajian Liberalisasi Sektor Jasa Keuangan Indonesia dalam RCEP (15.376 KB)
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.