Penulis: PPRF
Dalam rangka mendukung kesinambungan fiskal dan meningkatkan asas keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara maka di dalam Nota Keuangan (NK) 2008 ditambahkan suatu materi yang menjelaskan risiko fiskal yang dihadapi oleh pemerintah termasuk di dalamnya materi tentang kewajiban kontijensi. Pengungkapan risiko fiskal diperlukan terutama dalam rangka keterbukaan (transparency) dan kesinambungan fiskal (fiscal sustainability), yaitu bahwa pengungkapan risiko fiskal diperlukan untuk menciptakan keterbukaan tentang posisi fiskal pemerintah dan untuk lebih menjamin terjaganya kesinambungan pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan anggaran.
Dalam rangka konsistensi penyusunan bab Risiko Fiskal dalam nota keuangan, dalam NK 2009 juga dimasukkan subbab tentang risiko fiskal. Risiko fiskal tersebut mencakup: (a) sensitivitas asumsi ekonomi makro, (b) risiko utang pemerintah, (c) proyek pembangunan infrastruktur, (d) badan usaha milik negara, (e) program pensiun dan tunjangan hari tua (THT) Pegawai Negeri Sipil (PNS), (f) desentralisasi fiskal, (g) sektor keuangan (Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan), (h) tuntutan hukum kepada pemerintah, (i) keanggotaan pada organisasi dan lembaga keuangan internasional, (j) bencana alam, dan (k) risiko fiskal lainnya.
File Terkait:
KAJIAN KEWAJIBAN KONTINJEN PADA PEMERINTAH PUSAT (54 KB)
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.