Penulis: Purwoko, Pusat Kebijakan Pendapatan Negara
Daur ulang sampah plastik merupakan upaya sekelompok masyarakat untuk mengumpulkan dan memrosessampah plastik hingga menjadi biji plastik, yang dapat digunakan sebagai bahan baku untuk berbagai produk plastik.Industri ini melibatkan banyak tenaga kerja, serta memberikan nilai tambah ekonomi yang cukup signifikan. Saat ini, upaya tersebut sedang terancam keberlanjutannya, karena produknya sulit bersaing dengan biji plastik original yang harganya sedang anjlok, seiring dengan anjloknya harga minyak di pasar dunia.Kajian ini bertujuan untuk menganalisis perlu atau tidaknya industri daur ulang sampah plastik diberi insentif fiskal, agar tetap berlanjut kegiatannya, serta menganalisis untuk menentukan kebijakan fiskal apa yang tepat untuk mengatasi masalah yang terjadi. Simpulan yang diperoleh adalah bahwa industri daur ulang sampah plastik merupakan upaya nyata untuk mengurangi volume sampah plastik secara berkesinambungan. Untuk melindungi industri daur ulang sampah plastik,kajian ini merekomendasikan beberapa kebijakan fiskal perlu diterapkan secara komprehensif, yaitu (1) mengenakan cukai terhadap biji plastik original sebagai bentuk partisipasi dalam pelestarian lingkungan, (2) memberikan fasilitas pembebasan cukai untuk biji plastik hasil daur ulang, dan (3) mencabut fasilitas PPN DTP untuk biji plastik impor agar daya saing biji plastik dalam negeri meningkat.
File Terkait:
Kebijakan Fiskal Untuk Mendorong Industri Daur Ulang Sampah Plastik
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.