Penulis: Apri Sya'bani, Peneliti Pusat Kebijakan Pendapatan Negara
Tulisan ini membahas tantangan perpajakan e-commerce di era ekonomi digital dan mereview respon kebijakan serta aturan main e-commerce yang dikeluarkan oleh otoritas perpajakan pada khususnya, dan sektor pengawas terkait pada umumnya, dengan metodologi kualitatif deskriptif dan pendekatan yuridis normatif. Karakteristik transaksi e-commerce yang cepat, melewati batas negara, dan menghadirkan inovasi model bisnis yang semakin berkembang memunculkan tantangan antara lain dalam menentukan identitas pelaku utama e-commerce, pengkategorian jenis penghasilan, administrasi perpajakan, dan menerapkan kepatuhan pajaknya. Sementara itu, belum adanya kesepakatan internasional di bidang perpajakan dalam menghadapi bertumbuhnya ekonomi digital menjadi kendala dalam memformulasikan kebijakan perpajakan e-commerce pada level nasional yang sepenuhnya menjunjung asas keadilan dan pro terhadap industri lokal. Beberapa peraturan dari sektor pengawas terkait dan kebijakan dari otoritas perpajakan yang dikeluarkan untuk meminimalisir tantangan tersebut, belum sepenuhnya mampu menjawab isu-isu perpajakan e-commerce. Meskipun sampai saat ini belum terdapat aturan yang terintegrasi mengenai aturan main transaksi e-commerce dari seluruh sektor pengawas yang berkepentingan, munculnya kebijakan road map e-commerce dapat dijadikan momentum bagi para pemangku kepentingan khususnya otoritas pajak untuk ambil bagian dan memasukan agenda kepentingannya dalam rangka optimalisasi penerimaan negara. Kajian intensif dan kesiapan sumber daya manusia dalam memahami perluasan konsep dan proses bisnis yang semakin beragam diperlukan agar kedepan aturan main dan regulasi e-commerce bersifat antisipatif terhadap perkembangan model bisnis dan kompleksitas transaksi bisnis pada era ekonomi digital.
File Terkait:
Review Ketentuan Perpajakan E-Commerce di Indonesia (230 KB)
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.