Penulis: Mohammad Nasir, Peneliti Pusat Kebijakan Pendapatan Negara
Terdapat pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) yang berbeda atas tepung terigu bahan makanan dan bahan pakan ternak (produk sampingan) memberikan konsekuensi yang berbeda. Tepung terigu bahan pakan ternak merupakan barang kena pajak (BKP) yang dibebaskan dari PPN sedangkan tepung terigu bahan makanan adalah BKP dikenakan PPN. Hal ini ditengarahi dapat menimbulkan permasalahan penurunan daya saing industri tepung dalam negeri terhadap tepung terigu impor (APTINDO, 2014). Dengan menggunakan data sekunder, metode analisis deskriptif, dan review literature dapat ditarik kesimpulan bahwa pembebasan PPN dapat menurunkan daya saing harga tepung terigu di tingkat produsen namun tidak di tingkat konsumen bila dibandingkan dengan tepung terigu impor. Hal ini berdasarkan beberapa kesimpulan, antara lain : 1) pembebasan PPN tepung terigu bahan pakan ternak menyebabkan ada sebagian PPN masukan yang dikapitalisasi dalam biaya produksi tepung terigu karena tidak bisa dikreditkan, 2) pasar tepung terigu nasional sangat didominasi oleh tepung produksi dalam negeri meskipun harga tepung impor lebih murah, 3) industri tepung terigu nasional mendapatkan perlindungan bea masuk umum 5%, bea masuk anti dumping, dan kebijakan pengamanan perdagangan dengan sistem kuota. 4) Bogasari sebagai salah satu pemain pasar utama meraih laba dengan profit margin rata-rata 8,8% per tahun selama periode 2010 s.d. 2014. Rekomendasi yang disampaikan: 1) tepung terigu bahan pakan ternak tetap dibebaskan, 2) perlu dikaji dampak perubahan harga tepung terigu makanan terhadap perkembangan usaha idustri hilir tepung terigu.
File Terkait:
PPN dan Daya Saing Industri Tepung Terigu Nasional (791 KB)
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.