Analisis Pemberian Insentif Perpajakan pada Produk Keuangan Syariah: Studi pada Sukuk Korporasi
Penulis: Lokot Zein Nasution
Dalam skala global, konsep keuangan syariah tumbuh sangat pesat. Untuk menangkap peluang perkembangan pasar keuangan syariah di tingkat global, banyak negara melakukan kebijakan insentif pengembangan instrumen syariah. Tren yang sekarang gencar dilakukan adalah peningkatan produk keuangan syariah berupa sukuk.
Meski sukuk menjadi instrumen yang paling digencarkan, namun beberapa negara di dunia masih mempersoalkan faktor pajak karena selama ini dianggap menjadi penghambat pertumbuhan sukuk. Atas dasar isu dan permasalahan pajak pada sukuk, maka wacana kebijakan pemberian insentif perpajakan pada sukuk harus didukung dengan kajian yang mendalam. Maka dari itu, kajian mengenai analisa pemberian insentif perpajakan pada produk keuangan syariah, yang dalam kasus ini adalah sukuk korporasi sangat penting untuk dilakukan.
Berdasarkan latar belakang di atas, maka tujuan dalam kajian ini dibagi menjadi tiga, yaitu:
- Untuk menganalisis pertimbangan pemberlakuan insentif perpajakan pada sukuk korporasi.
- Untuk menemukan kasus kebijakan insentif perpajakan di beberapa negara.
- Untuk menemukan stategi kebijakan pemberian insentif perpajakan pada sukuk korporasi di Indonesia
Metode kajian yang digunakan adalah deskriptif evaluatif. Metode ini dilakukan karena dengan pertimbangan ruang lingkup wilayah dan kedalaman materi, yakni analisis kebijakan insentif perpajakan pada sukuk. Dari metode ini, maka pengumpulan data dilakukan melalui penggalian data primer dan data skunder. Sedangkan alat analisis yang digunakan adalah menggunakan alat analisis kualitatif deskriptif. Analisis kualitatif deskriptif ini ditunjang dengan pengolahan data sekunder dan dipertajam kembali melalui analisis literatur kritis.
Kesimpulan dari kajian ini adalah sebagai berikut:
- Berdasarkan hasil wawancara lapang dengan para pelaku sukuk, menemukan bahwa insentif perpajakan merupakan kebijakan yang mendesak dilakukan. Jenis sukuk yang perlu diperhatikan adalah pada kasus sukuk Ijarah, dimana terdapat double tax akibat pengenaan PPn berdasarkan UU PPn Pasal 1 Ayat 5 dan Pasal 1A Ayat 1.
- Dari beberapa studi kasus negara yang memberikan insentif perpajakan, dapat dipastikan bahwa pemberian insentif perpajakan tidak terlepas dari upaya pemerintah dari negara masing-masing untuk merevisi kebijakan atau perundang-undnagan terkait dengan perpajakan.
- Strategi untuk melaksanakan kebijakan insentif perpajakan adalah melalui revisi Undang-Undang Perpajakan. Maka dari itu, yang perlu dibenahi adalah pentingnya meluruskan regulasi terkait penafsiran UU PPn, yakni Nomor 42 Tahun 2009, terutama pada Pasal 4 Ayat 2 dan Pasal 4 Ayat 1. Masih terjadinya perdebatan dalam menafsirkan UU Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPn, terutama pada Pasal 4 Ayat 2 dan Pasal 4 Ayat 1.
Saran dari kajian ini adalah sebagai berikut:
- Pemberian insentif perpajakan pada sukuk mutlak harus dilakukan oleh pemerintah. Hal ini sebagai jalan utama untuk meningkatkan laju pertumbuhan sukuk domestik.
- Pihak OJK, Kementerian Keuangan dan Ditjen. Pajak harus koordinasi dalam mengambil langkah untuk menyelesaikan masalah perpajakan pada sukuk korporasi. Hal ini sangat penting sebagai jalan keluar untuk melakukan kebijakan pemberian insentif perpajakan pada sukuk korporasi.
- Sebaiknya pihak OJK dan pihak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan bersama melakukan studi banding kebijakan insentif perpajakan di beberapa yang berhasil menerapkannya. Berdasarkan hasil kajian ini, negara-negara yang direkomendasikan adalah Malaysia, Singapura, Pakistan, Arab Saudi, Inggris, dan Turki.
- Undang-Undang Nomor 42 Tahu 2009 Tentang PPn seharusnya memberikan perlakuan yang sama kepada sukuk ijarah korporasi dan obligasi konvensional sebagai bukan objek PPn. Hal ini dapat dilakukan melalui amandemen pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan perbedaan perlakuan PPn.
Perlu dilakukan kajian lanjutan terkait analisis biaya manfaat (benefit and cost) jika pemberlakuan insentif perpajakan pada sukuk diterapkan. Hal ini sangat penting untuk menemukan alternatif (bentuk) terbaik desain pemberlakuan insentif perpajakan pada sukuk.
Disclaimer
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.