Penulis: Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Penerimaan perpajakan merupakan sumber penerimaan utama dalam pendanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Dalam kurun waktu 2010-2015 terlihat bahwa kontribusi penerimaan perpajakan bagi pendapatan negara mengalami kenaikan dari 72,7% menjadi 82,3%. Namun demikian, saat ini penerimaan perpajakan di Indonesia sedang mengalami tren perlambatan. Perlambatan yang paling signifikan terjadi pada sisi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) yang pada tahun 2016 mengalami pertumbuhan negatif (-2,6%). Jika dilihat dari pertumbuhan konsumsi masyarakat dan kondisi perekonomian Indonesia yang masih cukup baik maka pertumbuhan penerimaan PPN dan PPnBM seharusnya tidak mengalami pertumbuhan negatif.
Di sisi lain, mengingat kontribusi PPN dan PPnBM dalam APBN cukup signifikan maka identifikasi permasalahan dan pemetaan potensi PPN dan PPnBM penting untuk dilakukan sehingga review realisasi PPN dan PPnBM dapat segera dilakukan. Dengan adanya analisis potensi dan review realisasi penerimaan PPN dan PPnBM maka diharapkan Pemerintah mendapatkan gambaran dan acuan dalam perencanaan target penerimaan PPN dan PPnBM dan menyusun panduan untuk pencapaian target penerimaan pajak dalam APBN. Selain itu, dengan adanya identifikasi potensi PPN dan PPnBM diharapkan Pemerintah dapat melakukan evaluasi kebijakan yang akan berguna dalam melakukan revisi peraturan maupun strategi reformasi perpajakan ke depan.
Mengingat basis pemungutan PPN dan PPnBM adalah konsumsi maka potensi PPN dan PPnBM dapat tergambar dalam permintaan akhir dari setiap pelaku ekonomi yaitu dalam hal ini baik pemerintah, rumah tangga, maupun perusahaan. Dengan menganalisis permintaan akhir dalam perekonomian diharapkan potensi PPN dan PPnBM dapat dihitung secara lebih akurat. Menurut Sugana dan Hidayat (2013) pendekatan model Input-Output (IO) sesuai digunakan untuk melakukan pemetaan potensi dan review realisasi penerimaan PPN dan PPnBM. Dengan menggunakan model IO, analisis potensi PPN dan PPnBM dihitung dari tarif dikali total konsumsi yang dapat dikenai PPN dan PPnBM kemudian dikali dengan tingkat kepatuhan. Total potensi PPN dan PPnBM dihitung tidak hanya dari Blok Konsumsi akhir, namun juga Blok PMTB dan Blok Input Antara.
Output dari kajian ini diharapkan dapat digunakan sebagai acuan dalam penetapan target penerimaan PPN dan PPnBM serta sebagai bahan penyusunan strategi penggalian potensi pajak sektoral. Dalam jangka panjang, output kajian diharapkan juga bisa dimanfaatkan dalam proses revisi peraturan maupun penyusunan strategi reformasi perpajakan.
HASIL ANALISIS
Dari analisis yang dilakukan, dapat diperoleh beberapa hal yaitu:
REKOMENDASI KEBIJAKAN
Berdasarkan hasil analisis, dapat dirumuskan rekomendasi kebijakan sebagai berikut.
Dengan asumsi kepatuhan masih tetap maka penerimaan PPN dan PPnBM tahun 2019 diproyeksikan sebesar Rp559,9T (baseline). Apabila terdapat tambahan kepatuhan masing-masing sebesar 1% pada 2018 dan 2019 diperkirakan akan menambah penerimaan PPN dan PPnBM tahun 2019 sebesar Rp22,8T. Sedangkan apabila ada kebijakan kenaikan tarif PPN dan PPnBM menjadi 11% pada 2019, dengan kepatuhan tetap, penerimaan PPN dan PPnBM diperkirakan akan naik Rp52,5T. Oleh karena itu, dalam menentukan target PPN dan PPnBM 2019 perlu mempertimbangkan tingkat kepatuhan saat ini dan rencana program peningkatan kepatuhan yang akan dilakukan oleh DJP.
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.