Penulis: Lokot Zein Nasution, Syahrir Ika, Suparman Zen Kemu, Tri Achya Ngasuko, dan Mutaqin
Latar Belakang
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni seluruh pelaku usaha sektor keuangan diwajibkan membayar iuran (pungutan), termasuk profesi penunjang. Tujuan kebijakan pungutan tidak hanya digunakan dalam membiayai kegiatan operasional OJK, tetapi akan dikembalikan kepada pelaku (recycling) berupa pengaturan dan pengawasan yang lebih baik. Dengan adanya target penerimaan pungutan, diharapkan dapat mendorong dan memajukan industri sektor keuangan nasional.
Atas peran penting kebijakan pungutan, maka perlu untuk dioptimalkan, sehingga masih terbuka lebar untuk dievaluasi, khususnya dalam aspek pengelolaan dana hasil pungutan. Evaluasi terhadap pengelolaan dana hasil pungutan penting dilakukan agar bisa menghasilkan kebijakan yang win-win solution, yakni yang sama-sama menguntungkan, baik bagi pihak OJK maupun bagi pelaku sektor jasa keuangan. Berdasarkan alasan tersebut, maka kajian ini penting dilakukan.
File Terkait:
Ringkasan Eksekutif
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.