Penulis: Lokot Zein Nasution dan Afif Hanifah
Latar Belakang
Dalam dua dekade terakhir, pertumbuhan keuangan syariah global berjalan begitu pesat. Untuk mengikuti dan menangkap peluang perkembangan pasar keuangan syariah, banyak negara melakukan kebijakan insentif pengembangan. Tren yang sekarang berjalan adalah peningkatan produk keuangan syariah berupa obligasi syariah atau sukuk.
Tren perkembangan sukuk di tingkat global juga direspons oleh pemerintah Indonesia dengan mengeluarkan berbagai insentif, salah satunya adalah wacana pemberian insentif perpajakan pada sukuk. Namun, kebijakan pemberian insentif pajak harus didukung dengan kajian yang mendalam. Dalam beberapa kasus, pemberikan insentif perpajakan bukan merupakan solusi yang produktif karena bisa menimbulkan efek biaya (kelemahan) yang lebih besar daripada manfaatnya (kelebihan).
Untuk memastikan bahwa manfaat yang didapat lebih besar dari biaya yang harus ditanggung, maka rencana kebijakan insentif perpajakan pada sukuk, khususnya jenis sukuk korporasi membutuhkan sebuah ketajaman analisa yang dapat menjawab keraguan tersebut. Oleh karena itu, kajian ini penting dilakukan.
File Terkait:
Ringkasan Eksekutif
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.