Penulis: Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tujuan penyaluran dana desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui program yang diharapkan dapat meningkatkan partisipasi komunitas desa. Dana Desa yang berasal dari APBN dialokasikan guna mengefektifkan program berbasis desa secara merata dan berkeadilan melalui pemberian kesempatan untuk pemerintah desa mengelola dan memanfaatkan dana tersebut sesuai dengan kebutuhannya. Penyaluran Dana Desa sudah dilakukan sejak tahun 2015, dengan alokasi dana mencapai Rp187,75 triliun hingga tahun 2018. Kementerian Keuangan perlu melakukan evaluasi terkait dampak penyaluran tersebut pada perekomian dan kehidupan masyarakat di desa.
Penelitian ini mencoba melengkapi berbagai penelitian lain terkait evaluasi Dana Desa. Tujuan penelitian adalah untuk melihat bagaimana dampak penyaluran Dana Desa terhadap perkembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), kesempatan kerja, serta kualitas infrastruktur. Topik terkait BUM Desa menjadi fokus utama mengingat bahwa belum terdapat penelitian Dana Desa yang memfokuskan pada topik tersebut. Adapun kesempatan kerja dan kualitas infrastruktur juga dicoba dieksplorasi melalui survei kepada responden, untuk dapat dibandingkan dengan data sekunder maupun penelitian lainnya.
Penelitian ini menggunakan data primer dari survei mencakup 2.015 sampel aparat desa/ kelurahan dan 14.300 sampel rumah tangga di desa/kelurahan di Indonesia. Sebaran sampel meliputi wilayah Sumatera, Jawa, serta Indonesia Tengah dan Timur. Metode analisis yang digunakan adalah ekonometri program evaluasi, yaitu metode first-difference dan difference-in-difference (DID) dengan adaptasi intervensi kontinu alokasi dana desa per kapita.Adapun untuk meyakinkan bahwa estimasi yang dilakukan adalah karena adanya intervensi dana desa, maka dilakukan serangkaian uji plasebo.
Jumlah BUM Desa meningkat secara substansial setelah adanya program Dana Desa. Jumlah badan usaha lokal di desa dan kelurahan per kapita meningkat dari sekitar 1%-2% sebelum adanya Dana Desa, menjadi sekitar 8% untuk BUM Desa sedangkan kelurahan hanya meningkat sekitar 0.4%. Estimasi rata-rata dana desa per kapita yang diperoleh setiap desa sampel pada tahun 2015-2017 adalah sebesar Rp375.100. Model yang digunakan memberikan estimasi setiap penambahan satu juta rupiah per kapita memberikan kemungkinan peningkatan ketersediaan 0.3 BUM Desa perkapita. Peningkatan BUM Desa tidak hanya terjadi di pulau Jawa tetapi juga terjadi di luar pulau Jawa, dan mencakup hampir pada seluruh jenis usaha. BUM Desa yang terbentuk rata-rata masih bersifat tradisional seperti toko kelontong yang berada di rumah penduduk.
Namun demikian, pengetahuan masyarakat tentang BUM Desa masih belum optimal. Penerima manfaat informasi keberadaan badan usaha lokal desa / kelurahan lebih besar diterima oleh rumah tangga yang merupakan keluarga dari aparat desa ataupun tokoh masyarakat dan penerimanya regresif terhadap pendapatan per kapita keluarga. Hal ini mengindikasikan masih terbatasnya akses informasi badan usaha lokal desa/kelurahan oleh rumah tangga miskin dan masyarakat pada umumnya.
Pemanfaatan badan usaha di lingkungan desa/kelurahan masih relatif sangat sedikit dan adanya indikasi ketidakselarasan antara jenis usaha yang didirikan dengan kebutuhan masyarakat desa. Walaupun pemanfaatan badan usaha di desa lebih tinggi (sekitar 15%) dari pada tingkat pemanfaatan badan usaha di kelurahan (sekitar 10%), pemanfaatan oleh masyarakat umum belum optimal. Pemanfaatan jauh lebih besar dimanfaatkan oleh tokoh masyarakat desa ataupun rumah tangga yang memiliki hubungan keluarga dengan aparat desa. Minimnya tingkat pemanfaatan tersebut berkorelasi dengan minimnya partisipasi masyarakat dalam proses rembug desa. Masyarakat yang berpastisipasi dalam program desa berkorelasi positif dengan pemanfaatan BUM Desa. Rendahnya tingkat pemanfaatan tersebut perlu menjadi perhatian mengingat keberadaan badan usaha tidak membawa manfaat ekonomi yang optimal pada masyarakat apabila tingkat pemanfaatan masyarakat rendah.
Terkait dengan jenis usaha BUM Desa, layanan jasa lembaga keuangan dan perdagangan merupakan jenis layanan yang lebih cenderung dimanfaatkan oleh masyarakat desa/ kelurahan. Meskipun penggunaan layanan keuangan di desa lebih rendah, namun penggunaan layanan perdagangan dan distribusi di pedesaan jauh lebih tinggi daripada di kelurahan. Hal ini mengindikasikan layanan keuangan dan layanan perdagangan adalah dua jenis layanan yang lebih cenderung diakses oleh masyarakat desa, sedangkan di kelurahan, hanya layanan keuangan yang lebih cenderung untuk diakses oleh masyarakat. Sementara itu, pemanfaatan badan usaha lokal untuk pelatihan/pengembangan dan penyewaan sangat kecil sekali apabila dibandingkan dengan jenis layanan lainnya.
Terdapat indikasi BUM Desa memberikan kesempatan bekerja masyarakat desa di bidang jasa. Namun, riset ini tidak menemukan indikasi meningkatnya kesempatan kerja di bidang lainnya yang disebabkan karena adanya BUM Desa di wilayah desa tersebut. Hal ini mendukung ide pemanfaatan BUM Desa yang lebih banyak dimanfaatkan sebagai akses keuangan dan perdagangan sehingga membuka peluang untuk masyarakat melakukan usaha di bidang jasa.
Meningkatnya alokasi dana desa per kapita akan meningkatkan kesempatan kerja, seperti yang dirasakan di Sumatra dan Indonesia Tengah dan Timur. Ini mendukung gagasan bahwa semakin besar dana desa per kapita, semakin besar dampak yang dirasakan oleh masyarakat. Namun, ketika dana desa per kapita sangat besar, dampaknya terhadap lapangan kerja akan berkurang, seperti yang ditunjukkan oleh Indonesia di Indonesia Tengah dan Timur. Penjelasan yang mungkin untuk ini adalah teori manajemen yang tidak efektif tentang perubahan organisasi, yaitu kapasitas sumber daya organisasi yang terbatas seperti pendidikan, yang mempengaruhi kinerja organisasi. Kondisi pendidikan aparat desa sampel dari data survei dana desa menunjukkan bahwa sekitar 50% pendidikan aparat desa adalah setingkat SMU.
Terkait kualitas infrastruktur pasca penyaluran Dana Desa, penelitian ini menemukan bahwa kemanfaatan infrastruktur relatif telah dinikmati oleh sebagian besar lapisan masyarakat di desa. Hal ini diindikasikan oleh meningkatnya proporsi rumah tangga kurang mampu yang puas atas pelayanan infrastruktur (transportasi, penerangan, kesehatan dan pertanian). Survei juga menunjukkan bahwa sebelum penyaluran Dana Desa, masyarakat kelurahan lebih merasakan kemanfaatan infrastruktur dibandingkan masyarakat desa, dan gap persepsi antara keduanya cukup besar. Namun pasca Dana Desa tingkat kepuasan masyarakat desa dan kelurahan meningkat, dan gap antara keduanya mengecil.
Berdasarkan temuan yang diperoleh, maka beberapa rekomendasi yang diusulkan adalah:
Mengingat survei Dana Desa 2018 yang telah dilakukan mencakup berbagai aspek sosial dan ekonomi masyarakat desa atau kelurahan, maka penelitian mendalam mengenai aspek sosial ekonomi lainnya akan dilakukan pada periode selanjutnya.
File Terkait:
Kajian Dana Desa (7.8 MB)
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.