Penulis: Pusat Kebijakan Sektor Keuangan
Wakaf adalah filantrofi Islam tertinggi dalam bentuk Endowment Fund. Selain dari dimensi ibadah, wakaf memiliki keterkaitan yang sangat erat dari aspek hukum, sosial, dan terutama ekonomi. Dimensi ekonomi menjadi sangat penting karena dari harta wakaf dapat diproduksi aset dengan nilai ekonomi tinggi yang hasilnya dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan sosial (pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, serta pembangunan fasilitas publik). Karena itu, wakaf menjadi salah satu instrumen ekonomi yang berpotensi memberi dampak terhadap kehidupan sosial, pemerataan pembangunan, serta pertumbuhan ekonomi
Keberadaan wakaf terbukti telah banyak membantu kegiatan sosial di berbagai belahan dunia, tak terkecuali Indonesia. Sejumlah lembaga pendidikan, pondok pesantren, rumah sakit, maupun masjid di Indonesia banyak ditopang keberadaan dan kelangsungan hidupnya oleh wakaf. Budiman, M Arief (2014), dan Cizakca (1998: 44) juga menegaskan bahwa sistem wakaf dapat berkontribusi secara signifikan dalam mengurangi belanja pemerintah. Berkurangnya belanja pemerintah dapat mengurangi defisit anggaran dan pinjaman pemerintah.
File Terkait:
Strategi Pengembangan Wakaf Uang dalam Rangka Pendalaman (239 KB)
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.