Penulis: Imron, Subkhan, Risnandar, Era, Lokot, Achya, Mutaqin
Industri keuangan syariah memiliki potensi besar, dengan berbagai variasi instrumen di dalamnya, untuk meningkatkan kedalaman pasar keuangan nasional dan meningkatkan stabilitasnya. Pasar keuangan yang dalam, yang dapat direpresentasikan oleh efisiensi, variasi, dan likuiditas produkproduknya, menjadi prasyarat utama terbentuknya alokasi modal yang optimal sehingga dapat menjadi basis bagi pertambahan sumber pembiayaan kegiatan ekonomi. Pasar keuangan yang dalam juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi apabila mampu mengalirkan sumber daya keuangan ke dalam perekonomian dengan baik.
Salah satu produk atau instrumen yang sangat potensial untuk dikembangkan dalam rangka mendukung pendalaman pasar keuangan khususnya keuangan syariah adalah wakaf uang. Sebagai instrumen filantropi tertinggi dalam Islam, potensi nilai wakaf uang di Indonesia sangatlah besar mengingat calon basis pemberi wakaf uang (wakif) sangat luas dengan mempertimbangkan bahwa Indonesia memiliki penduduk muslim terbesar di dunia dan fleksibilitas nominal wakaf uang yang memiliki rentang dari jumlah yang kecil sehingga dapat disesuaikan dengan kemampuan wakif. Wakaf uang juga memiliki bentuk produk yang variatif, dapat berperan sebagai instrumen sosial dan juga fungsi untuk membangun perekonomian khususnya dalam aspek pembangunan infrastruktur dan sektor komersial.
Pendalaman pasar keuangan syariah melalui instrumen wakaf uang menjadi hal yang strategis untuk dikembangkan mengingat pencapaian keuangan syariah yang semakin signifikan. Dalam tataran global, Indonesia bahkan berhasil mencapai peringkat pertama dalam pengembangan keuangan syariah sebagaimana tercantum dalam Global Islamic Finance Report (GIFR) 2019. Dalam laporan GIFR 2019 tersebut, wakaf uang dianggap mampu mendukung pencapaian positif keuangan syariah di Indonesia. Pengenalan sukuk wakaf yang diinisiasi oleh pemerintah, serta penyusunan Wakaf Core Principles oleh Bank Indonesia dan pelaku industri Wakaf telah membuka potensi dan peluang yang lebih besar dari instrument keuangan social Islam dalam menjembatani kesenjangan pembiayaan untuk memenuhi tujuan pembangunan berkelanjutan. Selain itu, hal ini akan juga sejalan dan mendukung pencapaian visi nasional pengembangan pasar keuangan sebagaimana tercantum dalam Strategi Nasional Pengembangan dan Pendalaman Pasar Keuangan (SN-PPK 2018 – 2024).
Karena itu, dalam rangka menggali potensi dan kontribusi wakaf uang untuk pendalaman pasar keuangan syariah, perlu dikaji bagaimana strategi pendalaman pasar keuangan syariah dengan mengoptimalkan potensi wakaf uang. Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat kualitatif— analisis induktif, dalam mengumpulkan, menyusun dan mendeskripsikan berbagai data, dokumen dan informasi yang aktual. Dengan menggunakan metode analisa triple helix, analisis SWOT bertingkat, dan tinjauan kritis dari literatur ataupun dokumen relevan dalam analisisnya, kajian ini dibuat untuk memberikan rekomendasi strategi mengatasi permasalahan dalam pengelolaan wakaf uang sehingga dapat mengoptimalkan potensi yang dimiliki.
Dari penelitian ini , didapatkan hasil rekomendasikan strategi untuk meningkatkan pengumpulan dana wakaf uang dan juga sebagai upaya memperdalam pasar keuangan syariah dengan memfokuskan pada tiga aspek utama. Pertama, peningkatan literasi dan inklusi melalui majelismajelis taklim, pemanfaatan media sosial dan melakukan kampenya wakaf uang secara rutin. Kedua, memperbaiki tata kelola dan ekosistem wakaf uang baik secara umum berupa pembagian kewenangan yang jelas antar regulator, pemisahan fungsi regulator dengan eksekutor, serta hubungan tata kelola antara wakif, nazhir dan lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang.
Ketiga, adalah dengan memperbanyak instrumen wakaf uang dengan fokus pada segmen wakif yang potensial seperti nasabah Lembaga keuangan syariah dan investor portofolio reksadana.Selain itu, analisis SWOT juga memberikan hasil bahwa wakaf uang di Indonesia memiliki (potensi) kekuatan yang besar yang tercermin dari besarnya populasi muslim, karakteristik sifat dermawan masyarakat Indonesia dan regulasi wakaf uang yang telah masuk dalam ranah hukum positif berupa Undang-undang. Dengan merujuk kepada hasil analisis tersebut, dan juga menyelaraskan dengan hasil survei terkait dengan strategi pengembangan wakaf uang, didapatkan tiga elemen prioritas wakaf uang untuk pendalaman pasar keuangan syariah, yaitu pertama Identifikasi dan perluasan peran dari entitas seperti konsultan wakaf, manajer investasi dan waqfraiser dalam ekosistem wakaf uang , kedua Peningkatan variasi instrumen dan layanan keuangan syariah sebagai basis pengelolaan wakaf uang (deposito, dana abadi, dana berjangka, Cash Waqf Linked Sukuk, asuransi, wakaf CSR, dan lain-lain, dan ketiga penguatan peran Lembaga Keuangan Syariah dalam pengelolaan wakaf uang.
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.