Penulis: Afdi Nizar, Alfan Mansur, pada Pusat Kebijakan Sektor Keuangan
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan hasil simulasi analisis kontrafaktual premi penjaminan simpanan berbasis risiko pada perbankan Indonesia, mengidentifikasi indikator – indikator kinerja perbankan yang dapat dipertimbangkan sebagai dasar penetapan premi penjaminan simpanan berbasis risiko, dan mengukur risiko individual bank yang dikategorikan menurut kelompok usaha dan kepemilikan. Metode yang digunakan di dalam penelitian ini adalah kombinasi antara analisis varians (ANOVA) dan metode nonparametrik dengan pembobotan model laten yang disimulasikan terhadap 75 bank selama periode 2008 Triwulan I s.d. 2019 Triwulan III. Beberapa indikator yang dapat digunakan sebagai dasar utama penetapan premi penjaminan simpanan berbasis risiko antara lain capital adequacy ratio (CAR), non-performing loans (NPL), return on assets (ROA), return on equity (ROE), net interest margin (NIM), cost income ratio (CIR atau BOPO), dan loan to deposit ratio (LDR). Hasil penelitian menunjukkan bahwa bank besar tidak selalu memiliki pengelolaan risiko yang lebih baik dibanding bank kecil. Bank BUKU II secara rata-rata memiliki skor risiko yang lebih rendah dibanding Bank BUKU III dan IV. Adapun berdasarkan kepemilikannya, bank anak usaha BUMN secara rata-rata memiliki risiko paling tinggi, sementara BPD memiliki risiko paling rendah. Selain itu, berdasarkan hasil simulasi penghitungan, bank dengan pengelolaan risiko yang lebih baik atau di dalam kajian ini ditunjukkan oleh skor risiko yang lebih rendah bisa menanggung beban premi yang lebih rendah dari tarif premi tetap yang berlaku saat ini serta demikian juga sebaliknya.
Kata kunci : premi, tarif tetap, risiko, bank, penjamin simpanan
Kode JEL : C12, C54, G21, G28, G30
Ringkasan Eksekutif
Kajian ini dibangun dalam kerangka untuk memenuhi beberapa tujuan yang berkaitan dengan penetapan premi penjaminan simpanan, utamanya sebagai berikut: (i) mengidentifikasi indikator-indikator kinerja perbankan yang dapat dipertimbangkan sebagai dasar penetapan premi penjaminan simpanan berbasis risiko di Indonesia; (ii) mengestimasi besaran tarif (premi) berbasis risiko dan beban biaya penjaminan simpanan untuk masing-masing bank; serta (iii) mengukur risiko bank yang dikategorikan menurut kelompok usaha dan kepemilikannya.
Indikator kinerja perbankan yang dapat dipertimbangkan sebagai dasar untuk menilai risiko bank dan kemudian digunakan dalam penentuan premi penjamin simpanan perbankan dibagi menjadi dua kelompok yaitu:
a. Indikator utama (core indicators), yang meliputi (i) kecukupan modal (capital adequacy ratio, CAR); (ii) kualitas aset (non-performing loans, NPL); (iii)
profitabilitas; (return on assets, ROA) dan (iv) likuiditas bank (loan to deposit ratio, LDR).
b. Indikator penunjang (supplementary indicators), yang digunakan hanya terbatas untuk profitabilitas, yaitu dengan memasukkan indikator return on equity (ROE), net interest margin (NIM), dan rasio biaya operasional terhadap pendapatan operasonal (BOPO).
Indikator-indikator terpilih tersebut kemudian dibagi ke dalam lima kategori berdasarkan distribusi data masing – masing indikator untuk keseluruhan sampel 75 bank selama periode 2008:Q1 – 2019:Q3 dan diberikan lima skor yang berbeda. Skor diberikan untuk mencerminkan risiko mulai dari skor paling rendah (1 = very low risk) hingga skor sangat tinggi (5 = very high risk). Pembagian distribusi kelompok data ini dilakukan berdasarkan presentil distribusi nilai (value distribution percentile) untuk masing-masing indikator
Langkah berikutnya adalah memberikan bobot untuk masing-masing indikator dan menentukan skor risiko komposit tertimbang (weighted composite risk profile) untuk semua indikator. Metode yang digunakan untuk menentukan bobot masing-masing indikator adalah metode principal component analysis (PCA).
Hasilnya menunjukkan bahwa risiko perbankan dipengaruhi oleh: (i) kecukupan modal bank itu sendiri, yaitu sekitar 32,53%; (ii) kualitas aset bank, yaitu sekitar 26,63%; (iii) profitabilitas bank, yaitu sekitar 20,96%; dan (iv) kemampuan likuiditas bank, yaitu sekitar 19,88%. Sementara itu, indikator-indikator penunjang (supplementary indicators), khususnya untuk profitabilitas sangat dipengaruhi oleh (a) ROA dengan sumbangan sekitar 62.08%; (b) ROE dengan sumbangan sekitar 19.84%; (c) NIM dengan sumbangan sekitar 11.87%; dan (d) BOPO sekitar 6.20%.
Hasil perhitungan memberikan gambaran bahwa skor risiko komposit 75 bank terbagi menjadi 4 (empat) kelompok, yaitu :
Catatan : */ urutan nama bank dalam setiap kelompok BUKU menunjukkan urutan tingkat risiko dari yang rendah ke yang tinggi.
Nilai skor ini kemudian digunakan sebagai dasar penentuan besaran tarif premi berbasis risiko bagi masing-masing bank
Dalam menentukan besaran tarif premi penjaminan masing-masing bank dilakukan simulasi untuk beberapa skenario pilihan tarif premi dasar (base-rate) atau disebut juga contribution rate (yaitu tarif yang identik bagi seluruh bank peserta dalam tahun tertentu), dengan pertimbangan revenue-neutral untuk lembaga penjamin simpanan. Skenario pilihan tarif dasar yaitu 0,10%, 0,15%, 0,20%, 0,25%, dan 0.30%. Hasil simulasi menunjukkan bahwa tarif dasar adalah sebesar 0,10% per tahun, yang kemudian dikalikan dengan nilai skor yang didapatkan sebelumnya untuk mendapatkan premi berbasis risiko. Berdasarkan hasil simulasi untuk skenario pilihan tarif dasar atas 75 bank diperoleh hasil bahwa:
Jika pilihan tarif dasar 0,10%, maka tarif premi berbasis risiko terendah (0.124%) dan tertinggi (0,435%). Perbedaan antara tarif tertinggi dan terendah sekitar 0.311%,
Jika pilihan tarif dasar 0,15%, maka tarif premi berbasis risiko terendah (0.186%) dan tertinggi (0,652%). Perbedaan antara tarif tertinggi dan terendah sekitar 0.466%
Jika pilihan tarif dasar 0,20%, maka tarif premi berbasis risiko terendah (0.248%) dan tertinggi (0,870%). Perbedaan antara tarif tertinggi dan terendah sekitar 0.622%
Jika pilihan tarif dasar 0,25%, maka tarif premi berbasis risiko terendah (0.310%) dan tertinggi (1,087%). Perbedaan antara tarif tertinggi dan terendah sekitar 0.777%
Jika pilihan tarif dasar 0,30%, maka tarif premi berbasis risiko terendah (0.372%) dan tertinggi (1,305%). Perbedaan antara tarif tertinggi dan terendah sekitar 0.933%
Dengan hasil simulasi tersebut dan memperhatikan ketentuan UU LPS terutama Pasal 15 (2) bahwa pengaturan tentang tarif premi berbasis risiko bank dapat dilakukan sepanjang perbedaan tarif premi terendah dan tertinggi tidak melebihi 0.5%, maka pilihan tarif premi dasar yang rasional dan menjadi rekomendasi kajian ini adalah 0,10%. Dengan tarif dasar 0,10% maka setiap bank dari 75 bank sampel akan menangggung beban premi penjaminan yang berbeda-beda, tergantung pada tingkat risiko komposit dan besarnya nilai dana pihak ketiga (DPK) yang ada di setiap bank.
Hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa bank besar tidak selalu memiliki pengelolaan risiko yang lebih baik dibanding bank kecil. Bank BUKU II secara rata-rata memiliki skor risiko yang lebih rendah dibandingkan dengan Bank BUKU III dan IV. Adapun berdasarkan kepemilikannya, bank anak usaha BUMN secara rata-rata memiliki risiko paling tinggi, sementara BPD memiliki risiko paling rendah.
Dari 75 bank sampel diperoleh hasil bahwa bank-bank dengan tarif premi berbasis risiko antara 0.124% sampai 0.193% per tahun akan menanggung beban premi tahunan yang lebih rendah dibandingkan dengan beban premi berdasarkan tarif tetap (flat rate) sebesar 0.20% per tahun. Sementara bank-bank dengan tarif premi berbasis risiko antara 0.204% sampai 0,435% per tahun akan menanggung beban premi tahunan yang lebih tinggi dibandingkan dengan beban premi berdasarkan tarif tetap.
Penelitian ini baru terbatas pada sampel 75 bank dan dalam periode pengamatan yang relatif pendek, sehingga perlu dilanjutkan dengan melakukan penyempurnaan basis data dan coverage bank yang lebih banyak. Juga terbuka peluang untuk menambahkan indikator- indikator yang secara umum (lazim) digunakan sebagai dasar penentuan risiko perbankan.
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.