Penulis: Yani Farida Aryani, Tuti Sariningsih Budi Utami, Bahtiar Fitkhasya Muslim, Afif Hanifah, Fatimatus Firda, Nurul Fatimah, dan Indica Wulansari, bekerja sama dengan LPEM-UI
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) merupakan suatu program nasional yang bertujuan untuk memberikan perlindungan, dan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup, serta meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam cakupan SJSN, terdapat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), dan jaminan sosial kesehatan berupa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Studi ini dilakukan untuk menganalisis pengaruh dan kontribusi dari SJSN terhadap perlindungan sosial pekerja. Selain itu, studi ini juga ingin mengetahui seberapa besar kontribusi SJSN terhadap pendalaman pasar keuangan.
Di dalam pelaksanaan SJSN, khususnyadalam penyelenggaraan pada program JP dan JHT saat ini cukup dihadapkan pada tantangan yang tidak mudah. Tingkat kepesertaan yang rendah, baik dari sektor f ormal maupun inf ormal, menjadi salah satu faktor penghambat kurang optimalnya perlindungan dari program jaminan sosial kepada masyarakat. Rendahnya kepesertaan program tentu tidak lepas dari literasi pekerja yang kurang tentang program JP dan JHT , serta program-program lain dalam SJSN. Tingkat literasi yang rendah berdampak pada persepsi pekerja yang menganggap manfaat program tidak menarik. Hal tersebut berakibat pada tingkat kesediaan/kemauan membayar iuran (willingness to pay/WTP) dari pekerja yang relatif rendah apabila dibandingkan dengan kemampuan riil pekerja itu sendiri dalam membayar iuran (ability to pay/ATP) bahkan lebih rendah dari tingkat iuran yang berlaku.
Keterbatasan dana juga menjadi salah satu alasan pekerja enggan ikut serta dalam program, karena dianggap sebagai beban tambahan. Hal tersebut juga menjadi alasan beberapa pekerja yang telah tergabung dalam program memutuskan untuk tidak melanjutkan kepesertaaan, dan memilih untuk menarik dana program sebelum masa jatuh tempo (early withdrawal), karena khawatir tidak memiliki dukungan dana akibat tidak ada penghasilan setelah berhenti bekerja.
Melihat f akta dan tantangan dari sisi kepesertaan, tentunya hal tersebut akan menghambat optimalisasi akumulasi aset dana pensiun, khususnya dari program JP dan JHT dalam SJSN. Secara nasional, pada akhir 2019 total aset dana pensiun baik dari program wajib maupun sukarela mencapai 6,07% dari PDB Indonesia. Dari total aset tersebut, 39% merupakan aset program JP dan JHT dalam SJSN, yang mencapai 2,39% dari PDB. Nilai tersebut masih relatif kecil apabila dibandingkan dengan negara Asia lain seperti Malaysia yang mencapai hampir sepuluh kali lipat. Selain itu, apabila dibandingkan dengan indikator pendalaman keuangan lainnya seperti kapitalisasi pasar domestik, kredit domestik ke sektor swasta, dan Surat Berharga Negara (SBN), rasio aset dana pensiun terhadap PDB juga relatif sangat kecil.
Aset dana pensiun yang dapat terakumulasi dengan maksimal dan dikelola dengan optimal, akan sangat membantu dalam mendorong peningkatan pendalaman pasar keuangan dan mendukung perekonomian dalam penyediaan alternatif pembiayaan jangka panjang. Dengan memaksimalkan partisipasi masyarakat dalam SJSN,dalamkondisijumlahtenagakerjaformal semakin meningkat, dengan tingkat iuran yang berlaku saat ini, diproyeksikan pada tahun 2070 akumulasi aset JP dan JHT dalam SJSN akan mencapai 54,42% dari PDB. Apabila partisipasi pekerja sektor informal dapat terus didorong, akumulasi dana diharapkan dapat terus bertumbuh. Selain itu, apabila indutri dana pensiun sukarela dapat didorong untuk semakin bertumbuh, aset dana pensiun nasional dapat terus meningkat.
Sistem dan kebijakan yang terpadu, termasuk peningkatan kepatuhan dan sosialisasi yang melibatkan seluruh stakeholders sangat diperlukan sebagai upaya mengatasi tantangan perluasan kepesertaan dan keberlangsungan partisipasi pekerja dalam p rogram. Strategi, inovasi, sosialisasi, pemberian fleksibilitas dan kemudahan akses yang tetap mengedepankan perlindungan konsumen perlu dipikirkan untuk dapat menarik partisipasi pekerja terutama pekerja dari sektor informal.
File Terkait:
SJSN.pdf
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.