Penulis: Ragimun, Peneliti pada Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral
Indonesia sebagai negara agraris, terkenal dengan berbagai sumber daya alam, sehingga mempunyai potensi besar untuk menjadi negara yang mandiri dalam bidang produksi pangan. Untuk mewujudkan hal tersebut, negara membutuhkan berbagai instrument untuk mendukungnya, termasuk instrumen pajak untuk memastikan kelancaran distribusi pupuk kepada para petani. Distribusi pupuk saat ini masih terganggu oleh implementasi kebijakan yang belum efektif meskipun peraturan dan regulasi masing-masing relatif komprehensif. Oleh karena itu diperlukan kajian mengenai kebijakan implementasi distribusi subsidi pupuk di Indonesia.
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kebijakan distribusi subsidi pupuk yang diterapkan di Indonesia. Sebagai perbandingan, penelitian ini menggunakan studi kasus distribusi pupuk dari negara-negara Asia dan Afrika yang dipilih seperti India, China, Malaysia, Bangladesh, Ghana, Zambia dan Malawi. Penelitian ini merupakan studi literatur dengan data sekunder dan menggunakan pendekatan deskriptif untuk mendeskripsikan dan menganalisis perkembangan dan upaya yang dapat diambil guna memperoleh distribusi subsidi pupuk yang lebih efektif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam implementasinya ternyata masih banyak terjadi penyimpangan, antara lain terdiri dari lemahnya pengawasan dari lembaga pelaksana, lemahnya kontrol masyarakat, dan kurangnya transparansi serta keterbukaan informasi dalam rantai penerapan pupuk bersubsidi. Oleh karenanya salah satu alternatif yang dapat direkomendasikan bagi Indonesia untuk memperbaiki distribusi pupuk bersubsidi adalah pemanfaatan kartu elektronik (Kartu Subsidi Pupuk) kepada Gapoktan, memperbanyak Kios Pupuk Mart Indonesia dan distribusi langsung pupuk dari produsen ke para petani.
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.