Penulis: Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan di berbagai negara telah memperkenalkan kode etik pemasok untuk memperkuat standar ketenagakerjaan internasional dalam rantai pasokan mereka. Hak pekerja dalam rantai pasokan global telah mengakibatkan banyak negara mengadopsi kode etik pemasok sebagai tindakan pengaturan sukarela untuk mempromosikan standar ketenagakerjaan internasional di pabrik pemasok. Melalui dana desa, desa memiliki kewenangan dan sumber dana untuk menggalang potensinya guna meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan seluruh masyarakat. Dana desa bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja, mengurangi kesenjangan pendapatan, dan mengentaskan kemiskinan. Dana desa telah dialokasikan sejak 2015, dan terus bertambah. Pada 2015, alokasi dana desa sebesar Rp28,8 triliun meningkat menjadi Rp60 triliun pada 2018. Dana desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, penyelenggaraan pembangunan, bina lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode Difference-in-Difference (DID) yang disesuaikan dengan treatment berkelanjutan untuk menganalisis dampak dana desa terhadap kinerja masyarakat pedesaan. Analisis menggunakan data cross section "berulang" dari SUSENAS 2012-2017.
Penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat di desa dapat dilakukan melalui program dana desa melalui pembangunan infrastruktur, pengembangan masyarakat dan pemberdayaan. Pembangunan infrastruktur desa, seperti jalan dan jembatan, membutuhkan tenaga kerja. Pemberdayaan masyarakat pedesaan juga dapat menciptakan lapangan kerja antara lain melalui program pelatihan kerja dan pendampingan masyarakat desa, serta program kerja padat karya.
Kami menemukan bahwa peningkatan dana desa per kapita lebih cenderung meningkatkan jam kerja di industri pertanian dan jasa, terutama di pulau-pulau non-Jawa. Masyarakat yang tinggal di kabupaten yang memiliki alokasi dana desa per kapita yang lebih besar akan memberikan kemungkinan jam kerja yang lebih besar. Peningkatan dana desa satu juta rupiah per kapita kemungkinan besar akan meningkatkan 2,5 jam kerja pertanian di pulau Jawa meskipun tidak signifikan secara statistik, 2,8 jam kerja pertanian di Sumatera dan 1,2 jam kerja pertanian di Indonesia Tengah dan Timur.
Meskipun alokasi dana desa per kapita yang lebih besar berdampak pada peluang lapangan kerja yang semakin besar, namun semakin besar dana desa per kapita tidak selalu meningkatkan lapangan kerja dan ketika alokasi dana desa per kapita sangat kecil, dana desa tidak dapat memberikan kesempatan kerja kepada masyarakat desa. Hal ini disebabkan minimnya dana desa per kapita dan minimnya proporsi pemberdayaan dan pengembangan masyarakat. Karena lebih dari 50% porsi dana desa digunakan untuk kegiatan pembangunan infrastruktur, jumlah dana desa yang digunakan untuk pembangunan ekonomi masyarakat pedesaan sangat minim.
Rekomendasi dari studi ini adalah perlunya regulasi untuk membakukan proporsi alokasi dana desa berdasarkan kondisi demografi (atau jumlah penduduk miskin) dan geografis (luas lahan) daerah. Selain itu, peningkatan efektivitas pengelolaan organisasi dapat dilakukan dengan meningkatkan kapasitas aparatur desa.
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.