Penulis: Zulvia Dwi Kurnaini, Wahyu Utomo, Noor Iskandarsyah, Indria Syafelifitria, Hesty Handayani, Khaled Tuanida Parlaungan, Irma Marlina, Ginanjar Wibowo, Muh, Romli, Futu Faturay, Ardi Sugiyarto, M. Iqbal Noor, Sidiq Suryo Nugroho, Eko Wicaksono, Moch. Irfan,
Kebijakan perpajakan, bansos, dan subsidi merupakan instrumen kebijakan fiskal yang berkontribusi dalam menjaga stabilitas ekonomi serta mempercepat penurunan kemiskinan dan ketimpangan. Akan tetapi, pelaksanaan ketiga instrumen kebijakan tersebut menghadapi berbagai tantangan yang meliputi program perlindungan sosial yang terfragmentasi, subsidi harga dengan efek distorsi regresi terhadap konsumsi dan manfaat riil, dan penerimaan pajak yang belum optimal. Beberapa studi yang mengevaluasi dampak dari sebagian program tersebut telah dilakukan. Akan tetapi, studi evaluasi komprehensif terkait kebijakan bantuan sosial, subsidi, dan perpajakan belum banyak tersedia. Maka dari itu, studi ini akan menganalisis peran dan efektivitas kebijakan bantuan sosial, subsidi, dan perpajakan terhadap kemiskinan, ketimpangan, dan produktivitas. Lebih lanjut, studi ini akan memberikan rekomendasi desain kebijakan yang efektif untuk mengurangi kemiskinan dan ketimpangan serta meningkatkan produktivitas.
Secara umum studi ini menggunakan dua metode utama, yaitu meta-analysis (systematic review), dan Commitment to Equity (CEQ). Metode meta-analysis dilakukan dengan menggabungkan berbagai literatur dan melakukan sintesis terhadap berbagai studi causal inference yang terdahulu dimana analisis ini akan menghasilkan besaran dampak program yang konsisten. Berbeda dengan meta-analysis, CEQ merupakan model simulasi mikro yang menggunakan data rumah tangga untuk mengukur pengaruh kebijakan perpajakan, bantuan sosial, dan subsidi terhadap kemiskinan dan ketimpangan. Perhitungan CEQ dalam studi ini menggunakan data Susenas Maret 2019. Selain kedua metode tersebut, studi ini juga melakukan FGD untuk mengkonfirmasi dan menerima masukan dari berbagai pihak terkait terhadap hasil temuan dari meta-analysis dan CEQ.
Studi ini menemukan bahwa kebijakan perpajakan, bansos, dan subsidi dapat menurunkan kemiskinan dan ketimpangan. Pada program bantuan sosial, program yang paling berdampak terhadap penurunan kemiskinan dan ketimpangan adalah PKH, yang kemudian diikuti oleh PIP, BPNT, dan KUBE. Program PKH paling efektif dalam menurunkan kemiskinan dan ketimpangan sebab mayoritas rumah tangga penerima manfaat berasal dari desil 1 hingga desil 4. Selain itu, bantuan PKH dinilai efektif sebab bantuan program yang bersifat tunai dapat dimanfaatkan rumah tangga penerima manfaat untuk memenuhi kebutuhan yang berbeda-beda. Berbeda dengan PKH, program KUBE memiliki dampak yang kecil terhadap kemiskinan dan ketimpangan. Akan tetapi, KUBE mampu meningkatkan partisipasi tenaga kerja.
Pada program subsidi, program dengan rata-rata dampak terbesar pada penurunan kemiskinan dan ketimpangan adalah subsidi LPG, yang kemudian diikuti oleh subsidi pupuk, subsidi listrik, dan subsidi BBM. Tingginya dampak subsidi LPG ditengarai oleh efek riil dari pengurangan beban konsumsi terutama untuk kelompok rumah tangga miskin. Akan tetapi, isu program subsidi LPG masih memiliki tingkat inclusion error yang cukup tinggi. Pada kebijakan perpajakan, perubahan kebijakan tarif PPh OP secara progresif terbukti menurunkan kemiskinan meskipun terdapat dampak cukup kecil terhadap kenaikan ketimpangan. Untuk penyederhanaan tarif PPh Badan menunjukkan efek penurunan kemiskinan dan peningkatan pengeluaran. Sedangkan PPN dan cukai rokok merupakan jenis pajak yang berbasis konsumsi dan nilai bebannya cukup tinggi di desil 1 sampai dengan 4 dari pengeluaran rumah tangga.
Berdasarkan hasil studi yang ada, berikut ini adalah rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas kebijakan perpajakan, bantuan sosial, dan subsidi dalam menurunkan kemiskinan dan ketimpangan serta meningkatkan produktivitas:
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.