Penulis: Ronald Yusuf dan Fatimatus Firda Qomarayanti
Penyelenggaraan program pensiun di Indonesia telah dimulai sejak tahun 1950, akan tetapi akumulasi dana pada program pensiun di Indonesia masih sangat rendah. Salah satu penyebab rendahnya akumulasi dana program pensiun ini adalah desain kebijakan yang memungkinkan peserta dapat menarik dananya jauh sebelum peserta mencapai usia pensiun yang normal. Fenomena penarikan dana pada usia yang masih relatif muda terjadi baik pada program pensiun bersifat sosial wajib, seperti Program Jaminan Hari Tua (JHT) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), maupun pada program pensiun sukarela di Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Perbaikan desain kebijakan agar peserta tidak dapat mengambil dananya di usia muda sangat diperlukan. Dalam konteks consumption smoothing, suatu desain program pensiun yang baik tentunya memberikan porsi yang berimbang antara pemenuhan kebutuhan hari tua dan kebutuhan saat ini/saat masih bekerja. Meski manfaat pensiun secara ideal sebaiknya diberikan pada saat mencapai usia pensiun (retirement age), suatu desain pensiun yang baik semestinya juga mampu melindungi peserta untuk setidaknya memenuhi sebagian kebutuhan masa kininya.
Pada beberapa negara, dikenalkan dua jenis akun program pensiun, yakni akun yang tidak dapat dicairkan hingga mencapai usia pensiun dan akun simpanan darurat (sidecar account/rainy-day account). Salah satu negara yang menerapkan konsep dua akun adalah Malaysia. Pada program JHT SJSN, perbaikan desain dengan mengadopsi desain dua akun seperti pada Program Employees Provident Fund (EPF) Malaysia sangat direkomendasikan. Akun pertama, dengan porsi yang lebih besar, tidak dapat diakses peserta sampai mencapai usia pensiun. Sementara itu, akun kedua dapat diakses kapan saja sepanjang untuk keperluan mendesak atau darurat. Meskipun saat ini telah ada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) SJSN, adopsi desain dua akun JHT dari EPF Malaysia masih sangat diperlukan mengingat manfaat program JKP hanya diberikan ketika peserta mengalami pemutusan hubungan kerja, namun tidak diberikan pada saat peserta memiliki keperluan mendesak lainnya.
Pada program pensiun sukarela, perbaikan desain diusulkan untuk dilakukan melalui standarisasi usia pensiun normal (pensionable age) dan penyesuaian usia pensiun dipercepat. Usia minimum pensionable age diusulkan untuk pertama kali 55 tahun, mengingat rata-rata retirement age untuk sektor swasta di Indonesia saat ini ada di kisaran 55 s.d. 56 tahun. Batasan ini dapat direviu secara reguler oleh Pemerintah dan OJK dengan mempertimbangkan kondisi pasar ketenagakerjaan, usia harapan hidup, dan kondisi perekonomian. Selain itu, usia pensiun dipercepat diperbaiki juga dari saat ini 10 tahun sebelum usia pensiun normal menjadi 5 tahun sebelum usia pensiun normal sebagaimana lazimnya diterapkan pada banyak negara.
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.