Penulis: Ronald Yusuf, Dessy Bonita, dan Muhammad Fajar Nugraha
Dana Pensiun Indonesia, wajib maupun sukarela, masih kurang berkembang dan masih kurang melindungi masyarakat dalam jumlah besar dalam hal kepesertaan maupun aset di tengah berbagai milestones yang telah dijalani sejak berpuluh tahun lalu. Salah satu penyebab dana pensiun tidak tumbuh signifikan diyakini karena ketidakpercayaan atas keamanan manfaat Dana Pensiun yang akan diterima. Belakangan ini, terdapat beberapa kasus gagal bayar perusahaan asuransi yang berimbas kepada penurunan kepercayaan masyarakat akan industri dana pensiun Terlebih, aset kelolaan dana pensiun juga rentan mengalami penurunan nilai karena adanya guncangan di instrumen investasi dana pensiun dalam pasar modal maupun non-pasar modal.
Skema penjaminan manfaat pensiun dinilai dapat meningkatkan trust pada industri dana pensiun serta memberikan kepastian keamanan untuk manfaat pensiun yang akan diterima peserta di masa mendatang. Namun demikian, dalam kondisi tertentu, skema ini juga berpotensi memicu terjadinya moral hazard dan adverse selection. Skema penjaminan manfaat pensiun yang dibahas dalam policy brief ini mencakup masing-masing skema penjaminan manfaat pensiun untuk Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), DPPK Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Skema penjaminan untuk DPPK PPMP berupa program penjaminan pensiun, sementara skema penjaminan untuk DPPK PPIP dan DPLK berupa kebijakan jaminan minimal imbal hasil investasi.
Skema penjaminan manfaat pensiun pada program pensiun wajib relatif tidak diperlukan mengingat Pemerintah merupakan sponsor atau penanggung jawab program tersebut. Sementara pada program pensiun sukarela, terdapat kebutuhan akan adanya skema penjaminan dimaksud. Namun demikian, dengan kondisi pendanaan, regulasi, pengawasan, dan market discipline pada industri dana pensiun saat ini yang relatif belum baik, penerapan skema penjaminan manfaat pensiun pada pensiun sukarela tidak akan berjalan efektif dan efisien bahkan dapat mengganggu ekosistem dana pensiun secara keseluruhan. Upaya peningkatan kepercayaan masyarakat perlu diprioritaskan pada perbaikan kondisi pendanaan, regulasi, pengawasan, dan market discipline. Lebih lanjut, menimbang bahwa skema penjaminan manfaat pension merupakan last defence dari perlindungan manfaat pensiun peserta, perlu diingat bahwa first defence untuk perlindungan manfaat dimaksud adalah tata kelola dan kebijakan investasi yang optimal, termasuk penggunaan standar aktuaria yang wajar.
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.