Penulis: Ministry of Finance & ADB
Call for Input: Penilaian Lingkungan dan Sosial Strategis (SESA) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Sosial Strategis (SESMP) Transisi Energi Nasional
Sebagai bagian dari visi jangka panjang Indonesia untuk mencapai keberlanjutan dan keadilan sosial, transisi energi menjadi salah satu fokus utama. Transisi ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil dan beralih ke sumber energi terbarukan. Indonesia sangat bergantung pada batu bara dan bahan bakar fosil lainnya untuk pembangkit listrik, yang mencapai 90% dari keseluruhan kapasitas terpasang 72 gigawatt (GW). Namun, negara ini memiliki potensi besar untuk menghasilkan energi terbarukan dari berbagai sumber seperti angin, matahari, panas bumi, dan tenaga air. Transisi energi ini penting untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mendukung keberlanjutan lingkungan.
Kami mengundang Anda untuk berpartisipasi dalam Call for Input terkait Penilaian Lingkungan dan Sosial Strategis (SESA) serta Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Sosial Strategis (SESMP) untuk Transisi Energi Nasional. Sebagai bagian dari upaya Indonesia untuk mencapai keberlanjutan dan keadilan sosial, transisi energi menjadi fokus utama. Proses SESA bertujuan untuk menilai risiko, dampak, dan manfaat lingkungan serta sosial-ekonomi dari kebijakan dan program pemerintah yang berdampak luas. Sementara itu, SESMP memberikan rekomendasi tentang pengelolaan risiko dan dampak tersebut secara efektif. Kami mengundang berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, masyarakat sipil, dan sektor swasta, untuk memberikan masukan yang berharga dalam membangun kerangka kerja yang berkelanjutan, adil, dan inklusif.
Dalam analisis skenario SESA ini, terdapat tiga skenario transisi energi, yaitu: Bisnis Seperti Biasa, Transisi Moderat, dan Transisi Cepat menuju energi terbarukan penuh pada tahun 2060. Berdasarkan analisis risiko dan manfaat, Skenario 3 dipilih sebagai yang paling sesuai dengan komitmen pemerintah untuk mencapai target emisi nol bersih pada 2060. Skenario ini memprioritaskan peningkatan penggunaan tenaga surya dan angin, yang diproyeksikan akan mencapai 69% dari kapasitas nasional pada tahun 2060, sementara juga mengurangi dampak sosial-ekonomi yang merugikan, seperti hilangnya lapangan pekerjaan di sektor batu bara.
Dalam SESMP, telah disusun 20 usulan kegiatan yang diantaranya meliputi pengembangan kebijakan keberlanjutan lingkungan dan sosial-ekonomi, menyederhanakan perizinan untuk proyek energi terbarukan, memastikan penutupan dan penonaktifan PLTU dan tambang batu bara secara aman, mempromosikan pengembangan industri energi terbarukan dalam negeri, dan mengembangkan strategi hidrogen hijau nasional. Implementasi dari tindakan-tindakan ini membutuhkan koordinasi antar lembaga pemerintah dan dukungan dari komunitas internasional, termasuk pembentukan Kelompok Pelaksana SESMP yang akan bertanggung jawab mengawasi pelaksanaannya.
Untuk memastikan keberhasilan transisi energi, diperlukan pembiayaan yang memadai dan implementasi yang efektif. Pemerintah Indonesia telah membentuk Platform Transisi Energi (ETM Country Platform) untuk mengoordinasikan kegiatan transisi energi, memfasilitasi mobilisasi modal yang diperlukan melalui skema blended finance, dan mengembangkan kerangka kerja untuk mendukung transisi energi yang adil, berkelanjutan, dan terjangkau.
Transisi energi tidak hanya membantu mengurangi emisi gas rumah kaca, tetapi juga membawa berbagai manfaat lain, seperti peningkatan kualitas udara, kesempatan kerja baru, keberlanjutan ekonomi, dan kesehatan masyarakat. Transisi energi di Indonesia adalah langkah penting menuju masa depan yang lebih bersih dan berkelanjutan.
Tautan penyampaian saran/ masukan:
https://fiskal.id/CFISesa
File Terkait:
File 1
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.