Penulis: Syahrir Ika
Memasuki era cross border (daya jerja teknologi informasi yang tidak kenal batas) serta persaingan antarnegara dalam menarik ddana investasi, dan secara internal ada perubahan manajemen keperintahan yang terfokus pada desentralisasi, menuntut semua perangkat UU perlu dievaluasi kembali efektivitas dan efisiensi pelaksanaan serta daya relevansinya, termasuk UU No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal. Dalam lima tahun pelaksanaan UU tersebut, telah terjadi perkembangan yang positif, kalau saja tidak ada gangguan krisis ekonomi pada pertengahan tahun 1997 maka dapat dipastikan kib\nerja pasar modal Indonesia bisa melampaui bursa Thailand dan Philipina. Walaupun terdapat sejumlah kelemahan dalam pelaksanaan UU No. 8 Tahun 1995 tetapi kajian ini menyimpulkan bahwa pelaksanaan UU No. 8 Tahun 1995 cukup efektif tetapi belum mendorong terjadinya efisiensi pasar. Disamping itu, belum ditemukan adanya faktor-faktor yang paling mendasar yang menuntut adanya perubahan UU No. 8 Tahun 1995, kecuali keputusan menteri keuangPandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.