Penulis: Sigit Setiawan
Sistem jaminan sosial merupakan alat fiskal bagi pemerintah terhadap pemberi kerja yang dijadikan sebagai objek pungut melalui lembaga yang ditunjuk yakni PT (Persero) Jamsostek (Bambang Purwoko 1994, 118). Dalam gambaran ideal Bambang Purwoko, pemerintah dapat mengimplementasikan kebijakan-kebijakan fiskal melalui berbagai instrumen fiskal, yaitu instrumen fiskal yang sudah umum (pajak dan bea cukai) dan instrumen lainnya, yakni jamsostek (lihat tabel). Meskipun obyeknya berbeda tetapi ketiganya memiliki kesamaan dalam hal pemanfaatan, yaitu untuk redistribusi pendapatan.File Terkait:
File 1
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.