Penulis: Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Salah satu prioritas utama Pemerintah saat ini adalah memacu pertumbuhan pembangunan infrastruktur. Hal ini dilakukan oleh Pemerintah mengingat sektor infrastruktur memberikan sumbangan yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Belanja modal terutama anggaran infrastruktur di Indonesia menjadi isu aktual dalam kaitannya dengan percepatan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya mendukung penciptaan dan perluasan kesempatan kerja serta mengentaskan kemiskinan. Konsekuensi dari prioritas tersebut adalah meningkatnya belanja infrastruktur terutama di Kementerian/Lembaga (K/L) yang menangani belanja infrastruktur. Dalam pelaksanaannya, implementasi pelaksanaan anggaran belanja infrastruktur masih menemui banyak kendala di lapangan. Beberapa permasalahan yang muncul antara lain: (1) adanya indikasi belum optimalnya kualitas belanja negara yang terlihat dari masih banyaknya kualitas output yang dihasilkan terutama di bidang infrastruktur yang masih belum sesuai dengan yang diharapkan; (2) penyerapan belanja yang kurang optimal termasuk permasalahan pola penyerapan masih bertumpuk di akhir tahun; (3) masih lemahnya peraturan-peraturan yang terkait dengan proses penganggaran termasuk implementasi, pencairan dan pengadaan; dan (4) terdapat indikasi proses pengukuran efektivitas belanja negara belum terpantau secara optimal dan terintegrasi.
Dengan latar belakang permasalahan-permasalahan dalam pelaksanaan anggaran belanja infrastruktur diatas, kajian ini ditujukan untuk (1) mengevaluasi realisasi belanja Kementerian/Lembaga agar lebih berkualitas dan optimal; (2) mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan belanja kurang optimal dengan melakukan penelusuran terhadap dokumen anggaran (DIPA Tracking); (3) mengevaluasi implementasi pelaksanaan dokumen anggaran termasuk peraturan-peraturan yang terkait dengan mekanisme penelusuran dokumen anggaran; dan (4) memberikan rekomendasi tentang perbaikan sistem penganggaran dan dokumen anggaran dalam hal format DIPA dan peraturan-peraturan terkait dengan melakukan penelaahan terhadap dokumen anggaran (DIPA Review).
Pengambilan sampel untuk keperluan kajian dilakukan pada satuan kerja di lingkup tiga Kementerian utama yang memiliki porsi belanja infrastruktur terbesar dan karakteristik belanjanya sebagian besar untuk infrastruktur. Kementerian tersebut adalah Kementerian Pekerjaan umum, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam kajian ini adalah wawancara mendalam (in–depth interview) dan observasi langsung ke Satuan Kerja. Sedangkan metode analisis yang digunakan dalam kajian ini adalah dengan melakukan penelaahan terhadap DIPA atau DIPA review, penelusuran terhadap dokumen anggaran atau DIPA tracking dan metode Data Envelopment Analysis (DEA).
Hasil analisis DIPA review menunjukkan masih terdapat beberapa hal dari DIPA yang masih perlu disempurnakan dan dapat dioptimalkan sebagai alat pengendali output dan mendorong agar format DIPA lebih informatif serta mudah dianalisis. Sedangkan dari review substansi DIPA menunjukkan bahwa secara umum pengalokasian belanja Kementerian/ Lembaga (K/L) yang terkait infrastruktur telah sesuai dengan tugas pokok masing-masing K/L, namun dari keselarasan besaran alokasi pada belanja modal dengan tugas pokok masing- masing kementerian masih belum sepenuhnya terpenuhi. Sedangkan dari review teknis operasional, terdapat beberapa regulasi terkait pelaksanaan anggaran yang masih perlu disempurnakan agar secara prosedur dapat disederhanakan dan dipercepat proses penyelesaiannya.
Analisis DIPA tracking yang ditujukan mengidentifikasi faktor penghambat serta upaya untuk meningkat dan menyeimbangkan penyerapan anggaran. Hasil analisis DIPA tracking menunjukkan bahwa secara garis besar dapat disimpulkan bahwa permasalahan yang terjadi dalam penyerapan anggaran belanja infrastruktur terbagi atas 3 (tiga) kelompok masalah utama yang sejalan dengan siklus anggaran, yaitu (1) permasalahan budget administration; (2) permasalahan budget commitment; dan (3) permasalahan budget administration. Sedangkan dari analisis DEA yang bertujuan untuk mengidentifikasi tingkat efisiensi dan untuk melihat potential improvement dari pengalokasian belanja infrastruktur di provinsi-provinsi di Indonesia diperoleh hasil bahwa provinsi yang paling efisien adalah Jawa barat dan Jawa Tengah sedangkan yang paling tidak efisien adalah Papua Barat dan DKI Jakarta. Sementara dari hasil pengukuran kinerja belanja terhadap penurunan pengangguran diperoleh informasi bahwa provinsi yang korelasi belanjanya paling kuat terhadap penurunan pengangguran adalah provinsi Sulawesi Tenggara sementara yang paling tidak optimal di Propinsi Papua Barat. Sedangkan hasil pengukuran kinerja belanja terhadap peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) diperoleh informasi bahwa provinsi yang korelasi belanjanya paling kuat terhadap peningkatan IPM adalah provinsi Sulawesi Barat sementara yang paling tidak optimal di Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan hasil kajian dan analisis diatas, disampaikan beberapa rekomendasi yang secara garis besar terbagi menjadi 2 (dua) kelompok rekomendasi yaitu (1) meningkatkan kualitas struktur pengalokasian anggaran dan (2) meningkatkan dan menyeimbangkan pola penyerapan anggaran. Untuk meningkatkan kualitas struktur pengalokasian anggaran diantaranya dapat dilakukan melalui upaya pengalokasikan anggaran yang disesuaikan dengan fungsi pokok (money follow function); mengarahkan kegiatan untuk kegiatan substantif yang berorientasi meningkatkan kapasitas perekonomian (pembangunan baru) dan merasionalisasi kegiatan pendukung agar lebih efisien dan multiplier efeknya lebih optimal; meminimalisir faktor penghambat dalam anatomi DIPA; mengalokasian pembangunan infrastruktur baru setelah pengadaan tanahnya terselesaikan; mengalokasikan anggaran infrastruktur secara efektif dengan mempertimbangkan kondisi infrastruktur agar sinergis dengan kebutuhan; serta menyempurnakan hambatan regulasi agar setiap DIPA yang telah disahkan dapat direalisasi tanpa hambatan teknis. Sedangkan untuk meningkatkan dan menyeimbangkan pola penyerapan anggaran dapat dilakukan melalui penyederhanaan prosedur dan mempercepat proses serta mendisiplinkan pelaksanaan anggaran.
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.