Eksekutif Summary : Pemanfaatan Bea Keluar CPO
Penulis: Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Dengan semakin tingginya permintaan CPO dunia pada tahun 2011 terutama dari Cina dan India berdampak pada kenaikan harga CPO internasional yang berpengaruh terhadap meningkatnya penerimaan bea keluar menjadi sebesar Rp28,8 triliun atau naik sebesar 223,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dengan melonjaknya penerimaan tersebut, terdapat hal-hal yang sering dipertanyakan apakah penerimaan bea keluar CPO dapat dimanfaatkan untuk kegiatan peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit rakyat, perbaikan dan pengembangan infrastruktur, promosi dan kampanye positif kelapa sawit dan penelitian.
Berdasarkan hal tersebut telah dilakukan tinjauan landasan hukum atas permasalahan tersebut di atas dengan simpulan dan rekomendasi sebagai berikut:
- Tujuan pengenaan bea keluar sesuai dengan Pasal 2A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dimaksudkan untuk melindungi kepentingan nasional. Sehingga diluar tujuan tersebut, termasuk pemanfaatan bea keluar untuk kegiatan tertentu tidak di atur dalam undang-undang ini.
- Berdasarkan Pasal 11 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menjadi objek Dana Bagi Hasil (DBH) pajak terdiri atas Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21.
- Mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa bea keluar CPO tidak dapat dibagi hasilkan ke daerah untuk kegiatan peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit rakyat, perbaikan dan pengembangan infrastruktur, promosi dan kampanye positif kelapa sawit serta penelitian.
- Namun demikian, alternatif lain dapat diberikan apabila Pemerintah Daerah (Pemda) membutuhkan pendanaan untuk kegiatan tertentu yang tidak dapat dipenuhi dari dana APBD maka Pemda yang bersangkutan dapat mengusulkan tambahan alokasi dana kepada kementerian terkait melalui mekasnime Dana Dekonsentrasi atau Tugas Pembantuan.
Disclaimer
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.