Penulis: Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral
Perhitungan Penurunan Subsidi BBM dan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK)
dari Konversi Minyak Tanah Ke LPG 3 Kg
Latar belakang
Minyak tanah (mitan), selain solar dan premium, merupakan salah satu BBM yang disubsidi dan konsumsinya terus meningkat sejak tahun 90-an. Sama seperti harga solar dan bensin premium, harga mitan juga berfluktuasi mengikuti harga minyak internasional, sehingga apabila harga minyak internasional meningkat (seperti halnya harga minyak internasional pada 2005 yang menembus US$ 145, sementara asumsi APBN-P hanya US$ 95), maka otomatis subsidi mitan dalam APBN juga akan meningkat.
Sebagai gambaran, subsidi mitan yang dialokasikan di APBN pada tahun 2006 adalah sebesar Rp 31,5 triliun (US$ 3,5 miliar), subsidi ini naik menjadi Rp 36,5 triliun (US$ 4 miliar) untuk 2007 dan Rp 38 triliun (US$ 3,8 miliar) untuk 2008[1]. Untuk mengurangi besarnya beban APBN untuk subsidi minyak tanah pemerintah merancang program konversi dari mitan ke LPG sejak 2006 dan mulai melaksanakan konversi tersebut mulai 2007. Hal-hal yang melatar-belakangi pelaksanaan program konversi dari mitan ke LPG diantaranya adalah sebagai berikut:
Sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar 1, program konversi mitan ke LPG mulai dilaksanakan pada tahun 2007 dan 2008 yang difokuskan di wilayah Jawa dan Sumatra Selatan. Selanjutnya program konversi tahun 2009 diperluas ke wilayah Sumatra lainnya, sebagian Kalimantan dan sebagian Sulawesi
File Terkait:
Laporan Akhir Konversi Mitan ke LPG 3 kg (PDF) (1.290 KB)
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.