Penulis: Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral
Sebagian besar Pemerintah Daerah mengunakan lampu penerangan jalan umum (PJU) dengan lampu konvensional, padahal saat ini sudah tersedia lampu hemat energi, misalnya lampu LED (light emitting diode) yang sangat efisien dimana dapat menghemat sampai dengan 70%. Sementara itu, di lain pihak, banyak Pemerintah Daerah yang menghadapi tunggakan dalam tagihan listriknya, misalnya saja PLN Cabang Pekanbaru sampai meminta bantuan pihak kejaksaan untuk menyelesaikan penagihan tunggakan tagihan listrik Pemerintah Kota Pekanbaru sebesar Rp35,5 miliar (Bisnis Indonesia, 2011). Bahkan, Solo tidak hanya diberikan peringatan, tetapi malah dimatikan aliran listrik untuk penerangan jalan umum (PJU) sebanyak 17 ribu PJU untuk memberikan efek kejut, sehingga akhirnya Walikota Solo membayarkan tagihan listrik tersebut kepada PLN (Solo Pos, 2011).
File Terkait:
Pembiayaan Lampu Penerangan Jalan Raya (PDF) (1,16 MB)
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.