Kebijakan Pangan dari Masa ke Masa
Penulis: Ragimun
Setelah satu abad, teori Malthus akhirnya terbantahkan. Malthus memprediksi akan terjadinya kelaparan karena tidak seimbangnya kemampuan lahan untuk pangan dengan pertambahan penduduk. Karena pesatnya ilmu pengetahuan, kemudian terjadilah revolusi hijau (green revolution). Revolusi hijau dimulai dengan penemuan persilangan jenis gandum yang responsif terhadap pupuk yang kemudian disilangkan dengan varietas asal Jepang, dihasilkanlah tanaman pangan yang dapat dimanfaatkan secara lebih efisien. Rekayasa genetika ini dipelopori oleh pemenang hadiah nobel bidang pangan dari AS, Borlaug. Pengembangan rekayasa genetika yang memberi manfaat ini kemudian banyak disebarluaskan di berbagai belahan dunia, seperti di India, Pakistan, Meksiko maupun beberapa belahan dunia lainnya.
Selanjutnya awal 60-an, IRRI (International Rice Research Institute) sebagai lembaga riset dan penelitian beras mengembangkan rekayasa genetika dengan mengembangkan "padi ajaib", di mana ditemukan padi dengan umur pendek dan jumlah produksi relatif besar. Itulah yang kita kenal IR 5 dan IR 8. Inilah tonggak revolusi hijau di tahun 60-70-an. Dengan penemuan semacam ini, prediksi bencana kelaparan dapat diminimalisasi.
Di era Orde Baru, pada saat pemerintah bercita-cita mewujudkan swasembada pangan, pengembangan rekayasa genetika sungguh sangat membantu untuk mewujudkannya.
Pada masa penjajahan Belanda dulu, bidang pertanian banyak dikembangkan untuk kepentingan pemerintah penjajah dengan menerapkan metode tanam paksa. Banyak hasil pertanian yang favorit dan legendaris di pasaran internasional, seperti rempah-rempah, tembakau, kopi, tebu, dan lain-lain. Di masa penjajahan Jepang, dengan metode kerja rodi, Jepang memaksa para petani menanam berbagai hasil pertanian untuk kepentingan mereka, seperti beras, jagung, dan pohon jarak sebagai bahan bakar.
Di awal kemerdekaan, pembangunan pertanian dipengaruhi semangat nasionalisme dan untuk mencukupi seluruh kebutuhan rakyat, terutama kebutuhan pokok, seperti beras, jagung, kedelai, ketela, kacang tanah, dan kebutuhan akan ikan serta daging. Masih di era ekonomi Soekarno tahun 60-an, pendekatan perencanaan pembangunan mulai dicanangkan seperti intensifikasi, ekstensifikasi untuk mendukung memenuhi kebutuhan pangan nasional. Walaupun dalam jangka pendek pemerintah tidak dapat memenuhi kebutuhan pangan secara penuh, bahkan terjadi lonjakan inflasi yang cukup tinggi.
Di masa Orde Baru, dengan anggaran APBN cukup besar yang melanjutkan program intensifikasi dan ekstensifikasi dengan semangat swasembada pangan, akhirnya secara umum tercapai. Program pengembangan infrastruktur begitu intensif seperti pembangunan irigasi, waduk dan bendungan, pabrik pupuk di mana-mana dan berdiri berbagai lembaga penelitian pangan. Kita masih ingat pemberdayaan petani cukup dominan, seperti kelompencapir, sebagai media penyambung antara program pemerintah dengan petani. Banyak program lain yang dijalankan, seperti kredit untuk tani, subsidi pupuk, benih dan lain-lain. Hal itu didukung program transmigrasi serta pemanfaatan lahan tidur yang disulap sebagai lahan pertanian. Terlepas dari dampak negatif program-program tersebut, tetapi kebutuhan akan bahan pokok makan terpenuhi. Tentu program ini berhasil, walaupun nasib dan derajat petani belum sepenuhnya terangkat.
Pada era reformasi sekarang ini, pembangunan pertanian terbawa arus eforia dan warna sosial politik. Ada kecenderungan kebijakan pemerintah di bidang swasembada pangan mulai terabaikan. Terbukti pada awal reformasi sampai sekarang ini anggaran di sektor pertanian tidak terlalu besar. Untuk APBN terakhir hanya sebesar Rp 9 triliun. Disamping itu ada indikasi karena hiruk pikuknya kebijakan desentralisasi sehingga program swasembada pangan justru terabaikan. Isu-isu lainnya juga membuat kebijakan ini tidak optimal, karena alasan partisipasi rakyat serta mekanisme pasar sudah berjalan, artinya petani sudah menyadari mana komoditas yang menguntungkan maka mereka akan menanamnya. Ada permintaan tinggi maka mereka secara otomatis akan memenuhi supply-nya. Tetapi kenyataannya berbeda, petani Indonesia masih perlu dibimbing yang sejalan dengan program pemerintah.
Kalau kita cermati selama ini, kebijakan-kebijakan pemerintah yang diambil terkait dengan berbagai isu lonjakan harga komoditi pangan sungguh membingungkan. Kebijakan pemerintah yang ditempuh selama ini cenderung hanya responsif yang mempunyai implikasi jangka pendek, padahal permasalahannya menyangkut jangka panjang. Kita ambil contoh kebijakan mengenai minyak goreng tahun lalu, pemerintah kemudian tergopoh-gopoh dengan menaikkan pungutan ekspor crude palm oil (CPO). Kebijakan ini akhirnya tidak juga efektif, sampai akhirnya pemerintah merelakan merogoh kocek anggarannya dengan mengambil kebijakan klasik berupa subsidi minyak goreng, sebagai pro poor. Alangkah sederhananya menyetel sebuah paket kebijakan yang kelihatan grabak-grubuk itu. Padahal permasalahannya tidak sesederhana itu. Akhirnya kebijakan ini tidak tuntas. Kita yakin suatu saat permasalahan ini akan muncul kembali. Dan, instrumen klasik seperti subsidi digunakan lagi sebagai senjata pamungkasnya, sehingga beban anggaran juga semakin berat. Sekarang pemerintah disibukkan lagi dengan melonjaknya berbagai harga komoditas pangan kita, termasuk harga kedelai. Kita berharap kebijakan pemerintah yang diambil akan tuntas. Tidak hanya kebijakan jangka pendek, tetapi semestinya pemerintah mengambil kebijakan yang lebih permanen dan menyeluruh. Karena secara jangka panjang kebutuhan masyarakat terus meningkat seiring kesadaran masyarakat untuk hidup sehat. Jadi, swasembada pangan selalu menjadi prioritas. Jangan sampai pemerintah seolah gengsi untuk melanjutkan kebijakan pemerintah Orde Baru, apalagi kebijakan-kebijakan Orde Baru tidak selalu jelek.
Sudah saatnya pemerintah memikirkan sektor pertanian, perkebunan dan peternakan, sektor yang dianggap tidak penting di era reformasi. Untuk itu, perlu kebijakan serupa insentif perbankan, perbaikan infrastruktur pertanian dan lain-lain, yang mendorong kaum muda terlibat dan bersama-sama menuju cita-cita swasembada pangan.***
Oleh : Ragimun
*Peneliti pada Badan Kebijakan Fiskal, Departemen Keuangan
(pernah dimuat di Suara Karya, 13 Maret 2008)