Penulis: Fisko
Penelitan ini bertujuan membahas kebijakan pertanahan tahun 19661998 dan implikasi yang muncul akibat orientasi pembangunan ekonomi yang berfokus pada pencapaian pertumbuhan yang tinggi. Masa Orde Baru (1966-1998) disebut sebagai Masa Penyimpangan Pelaksanaan UUPA. Masa tersebut menghasilkan lebih banyak kebijakan mengenai hak atas tanah dan pendaftaran tanah dibandingkan kebijakan mengenai penguasaan pemilikan tanah (/andreform) dan tata guna tanah. Kebijakan pertanahan selama tahun 1966-1998 telah merubah peranan dan fungsi tanah menurut UUPA yaitu dari tanah sebagai aset untuk mencapai kemakmuran rakyat menjadi tanah hanya sebagai faktor produksi (barang ekonomi) belaka. Peranan Negara dalam bidang pertanahan pada masa itu justru dijadikan alar untuk mendukung berjalannya Sistem Pemerintahan Orde Baru. Rekomendasi kebijakan pertanahan di masa mendatang diarahkan untuk merevisi UUPA dan peraturan perundang-undangan turunannya, antara lain dengan memberikan akses yang sarna bagi setiap warga negara terhadapPandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.