Analisis Dampak Kebijakan PPnBM Terhadap Perekonomian
Penulis: Pusat Kebijakan Pendapatan Negara
Ringkasan Eksekutif:
Analisis Dampak Kebijakan PPnBM Terhadap Perekonomian*
PPnBM merupakan pajak tambahan yang dipungut atas konsumsi suatu barang (mewah) di samping Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini berarti bahwa apabila atas suatu barang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, maka PPnBM juga tidak akan dikenakan atas barang tersebut. Sebaliknya, tidak terhadap semua barang yang dipungut PPN otomatis juga terutang PPnBM. Pajak Penjualan atas Barang Mewah ini hanya dikenakan terhadap Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.
Secara definisi ekonomi, kemewahan suatu barang dapat dilihat dari tingkat elastisitas permintaan terhadap barang tersebut terhadap pendapatan. Salah satu indikator bahwa suatu barang tergolong barang mewah adalah tingkat elastisitas lebih dari 1. Merujuk hasil penelitian LPEM UI, elastisitas permintaan terhadap pendapatan untuk beberapa barang konsumsi bervariasi, antara lain: Makanan dan Minuman 0,63; Pakaian 0,89; Elektronika 0,62; Peralatan Listrik Rumah Tangga 1,16; dan Kendaraan Bermotor 2,50.
Berdasarkan UU PPN dan PPnBM, pemerintah diberikan wewenang oleh Undang-Undang untuk mengenakan PPnBM atas barang yang tergolong mewah. Namun dalam pelaksanaannya, pemerintah tidak serta merta mengenakan PPnBM atas barang yang tergolong mewah. Diperlukan suatu kajian oleh pemerintah dalam memperhitungkan dampaknya terhadap perekonomian. Apabila cost dari pengenaan PPnBM terhadap suatu barang yang tergolong mewah lebih besar dari benefit (penerimaan pajak) yang didapat maka pemerintah tidak akan mengenakan PPnBM atas barang mewah tersebut. Hal tersebut selaras dengan kebijakan best practice di negara-negara lain, seperti luxury tax atas jewelry di New York yang dicabut pada awal tahun 2010. Hal ini dikarenakan bahwa apabila mengenakan pajak pada objek yang tidak tepat atau mengenakan pajak pada objek tertentu dengan tarif yang tidak tepat maka justru akan berdampak negatif terhadap penerimaan negara dan/atau perekonomian nasional secara luas.
Pengurangan/penghapusan PPnBM terhadap barang-barang yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria barang mewah akan memiliki dampak positif sebagai berikut:
1. Bagi Pemerintah
a. Total penerimaan pajak akan meningkat seiring dengan makin bergairahnya pasar
b. Tumbuhnya investasi: set manufaktur & supporting industry
c. Ketersediaan lapangan kerja baru dari hulu (suplai bahan baku) sampai hilir (penjual)
2. Bagi Industri
a. Aman berinvestasi, persaingan pasar lebih sehat akibat dari turunnya penyelundupan:
i. Tumbuhnya IKM komponen, bahan baku, dan mould
ii. Masuknya item-item baru yang bernilai tambah tinggi
b. Peningkatan permintaan pasar & tumbuhnya supporting industry, meningkatkan profitabilitas.
Hasil studi lapangan oleh tim di beberapa lokasi di Jakarta juga menunjukkan bahwa:
a. Secara umum penghapusan PPnBM akan menyebabkan penurunan harga yang berpengaruh positif terhadap permintaan.
b. Untuk barang-barang tertentu, reaksi terhadap penurunan harga produk belum tentu diikuti dengan kenaikan permintaan secara signifikan karena faktor yang dominan seseorang membeli atau tidak suatu barang adalah luasnya tempat tinggal dan daya listrik yang dimiliki sebagaimana terjadi pada AC dengan daya di atas 1 PK dan televisi dengan ukuran di atas 42� yang merupakan konsumsi masyarakat yang memiliki rumah mewah (daya listrik di atas 6600 watt).
c. Ditemukan satu jenis produk yang memiliki karakteristik yang jauh berbeda, yaitu permadani dan alat musik. Permadani buatan tangan seluruhnya diimpor dari Iran, Turki, Pakistan, dan Belgia, dengan harga berkisar antara puluhan juta hingga milyaran rupiah. Sedangkan untuk permadani buatan mesin harganya kurang dari Rp10.000.000, bahkan ada yang di bawah Rp1.000.000 dan diproduksi di dalam negeri. Sedangkan untuk alat musik yaitu grand piano memiliki harga paling murah Rp.71.000.000 dan harga termahal hingga Rp2,3 miliar.
Hasil analisis atas dampak makro ekonomi menunjukkan bahwa, meskipun pemerintah memiliki kewenangan untuk mengenakan PPnBM terhadap barang yang tergolong mewah, namun dalam pelaksanaanya perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Dampak makro ekonomi.
Pengenaan PPnBM terhadap barang yang diproduksi di dalam negeri dapat menghambat perekonomian sebagaimana pengenaan PPnBM atas yacht di USA pada tahun 1990an.
Untuk kasus Indonesia yaitu pada tahun 2002 saat TV ukuran 17 – 21 inchi masih dibebani PPnBM, harga rata-rata adalah Rp1.899.000,00 dan penjualan sepanjang tahun 2002 mencapai 1.487 unit. Dengan dihapuskannya PPn.BM, harga turun menjadi rata-rata Rp1.496.000,00 di tahun 2003 dan penjualan naik menjadi 1.930 unit. Penurunan harga sebesar 21,22% sanggup memacu pertumbuhan penjualan sebesar 30,33%.
b. Efektivitas penerimaan PPnBM.
Atas barang mewah yang mudah diselundupkan atau sulit dilakukan pengawasan atas transaksi barang tersebut, tidak selayaknya dikenakan PPnBM sebagaimana minuman beralkohol yang telah dikeluarkan dari objek PPnBM.
Daya beli masyarakat dan tingkat kemajuan teknologi juga perlu diperhatikan dalam analisis. Barang-barang yang tadinya tergolong mewah karena tidak terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan menengah menjadi terjangkau sebagai dampak dari adanya pertumbuhan ekonomi.
c. Barang konsumsi.
Barang tergolong mewah yang layak dikenakan PPnBM adalah barang konsumsi, bukan barang-barang produksi. Namun dalam prakteknya masih banyak terdapat barang-barang produksi pada industri kreatif dikenakan PPnBM, seperti alat musik, photografi profesional, dan proyektor.
Berdasarkan analisis dan pembahasan sebelumnya, dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1. Pemerintah berwenang mengenakan PPnBM atas barang mewah, namun dalam pelaksanaannya perlu mempertimbangkan dampak makro.
2. Atas kendaraan bermotor, pemerintah tetap perlu mengenakan PPnBM, mengingat di negara lain pun dikenakan pajak yang sejenis yaitu cukai. Namun pemerintah perlu memberikan insentif terhadap kendaraan bermotor yang ramah lingkungan, seperti hybrid, dan komponen pendukungnya.
3. Berdasarkan data survey, sebagian besar barang selain kendaraan bermotor yang saat ini masih dikenakan PPnBM adalah barang mewah dengan elastisitas permintaan bersifat elastis, barang mewah tersebut banyak diproduksi di Indonesia, dan barang yang tergolong mewah tersebut bukan barang konsumsi. Dengan demikian, barang-barang tersebut layak untuk mendapatkan penghapusan/penurunan PPnBM kecuali untuk barang-barang yang masuk kategori high-end consumer product (yang umumnya hanya mampu dikonsumsi oleh masyarakat yang memiliki rumah mewah) dengan pertimbangan rasa keadilan masyarakat seperti televisi di atas 42�, alat musik berupa grand piano (totally imported), permadani dengan harga di atas Rp10 juta, kapal pesiar mewah, dan pesawat udara pribadi.
.
*Tulisan ini disarikan dari hasil kajian yang dilaksanakan oleh Bidang Kebijakan Pajak dan PNBP I, Pusat Kebijakan Pendapatan Negara, BKF, tahun 2010.