Penulis: Almizan Ulfa, S.E, M.S
Desentralisasi dapat merupakan instrumen yang ampuh untuk mobilisasi dana, peningkatan pelayanan umum, peningkatan partisipasi masyarakat dan perbaikan akuntabilitas di Indonesia. Tetapi, jika syarat-syarat desentralisasi yang mencakup tersedianya peta desentralisasi, adanya kejelasan tugas-tugas pengeluaran, dan adanya penyerahan tugas-tugas penerimaan (kewenangan perpajakan) yang mencukupi ke daerah, tidak dapat dipenuhi dengan baik, maka resiko munculnya berbagai ancaman termasuk naiknya tekanan defisit APBN serta memburuknya penyelenggaraan pelayanan oleh pemerintah dan daerah sulit untuk dihindari. Artikel ini secara kritis memperlihatkan bahwa tidak satupun dari persyaratan-persyaratan penting yang dibutuhkan agar proses desentralisasi dapat berjalan dengan baik dapat dipenuhi oleh Indonesia.Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.