Penulis: Makmun, S.E, M.M
Obligasi daerah merupakan instrumen baru bagi Pemerintah Daerah. Instrumen ini memiliki landasan yang kuat yakni Undang-undang Nomor 25 tahun 1999. Obligasi daerah dapat diartikan sebagai salah satu sumber pembiayaan alternatif bagi pinjman Pemerintah Daerah yang bersumber dari dana masyarakat dan investor. Sebagai konsekuensinya, apabila Pemerintah Daerah menerbitkan obligasi adalah menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas pemerintah yang tinggi. Pemanfaatan dana obligasi daerah harus ditunjang oleh spirit partisipasi, yang mampu menciptakan kontrol masyarakat guna menghindari terjadinya unsur KKN yang menghambat tercapainya efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan pembangunan dan anggaran daerah.Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.