Text
Desa kekuatan pembangunan indonesia
Salah satu penanganan antisipatif pemerintah terhadap dampak Covid-19 terhadap sektor ekonomi adalah melalui Jaring Pengaman Sosial (JPS).
Kementerian Desa PDTT juga mengambil langkah-langkah preventif terhadap dampak yang akan ditimbulkan oleh pandemi ini dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Desa, PDTT (Permendesa, PDTT) Nomor
7 Tahun 2020. Kebijakan ini diambil sebagai instrumen regulatif melakukan pergeseran pemanfaatan Dana Desa untuk Jaring Pengaman Sosial (JPS), yaitu; Padat Karya Tunai. Dana Desa (PKTD), Desa Tanggap Covid-19,
serta BLT Dana Desa yang diperuntukkan bagi warga terdampak dan rentan yang belum termasuk dalam bantuan sosial lainnya dari pemerintah. Adapun padat karya diikuti 567.673 pekerja, termasuk di dalamnya.
Tidak tersedia versi lain