Penulis: Drs. Romulus Manurung, M.Sc, Ir. Walujo Djoko Indarto, M.M, Ir. Tri Wibowo, M.M
Sejak diundangkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP), di tengah masyarakat khususnya di kalangan ahli hukum terdapat dualisme pandangan terhadap penyelesaian sengketa pajak. Pandangan pertama berpendapat bahwa sengketa pajak merupakan wewenang peradilan tata usaha negara, sedangkan pandangan kedua berpendapat bahwa sengketa pajak merupakan wewenang badan peradilan perpajakan (Badan Penyelesaian Sengketa Pajak), sehingga tidak termasuk dalam peradilan tata usaha negara. Ketidakjelasan status BPSP apakah sebagai Badan Tata Usaha Negara atau Badan Peradilan membawa dampak kepatuhan WP dalam penyelesaian sengketa pajaknya. Penelitian ini melihat sejauhmana putusan BPSP tersebut memberikan rasa keadilan kepada WP serta independensi BPSP dalam penyelesaian sengketa pajak.Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.