Penulis: PUSAT PENGKAJIAN EKONOMI DAN KEUANGAN, BAPEKKI
Kebijakan perimbangan keuangan pusat dan daerah merupakan suatu sistem pembiayaan pemerintahan dalam kerangka negara kesatuan RI, yang mencakup pembagian keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) serta pemerataan antar daerah secara proporsional, demokratis, adil, dan transparan dengan memperhatikan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah, sejalan dengan kewajiban dan pembagian kewenangan serta tata cara penyelenggaraan kewenangan tersebut, termasuk pengelolaan dan pengawasan keuangan (UU No. 25 Tahun 1999 Pasal 1).File Terkait:
File 1
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.