Penulis: Drs. Anggiat Sitanggang, MSoc.Sc
Dibanyak negara kewenangan pengelolaan dan pemungutan pajak properti (Property Tax) diserahkan kepada daerah. secara teoritis pajak properti memang sangat feasible sebagai pajak daerah baik dari segi kecukupan (adequacy), keadilan (equity), dan dari segi relatif netralnya efek distorsiyang ditimbulkannya (neutrality). Di Indonesia jenis pajak ini masih menjadi pajak pusat walaupun hapir seluruh hasil penerimaan dari pajak tersebut dibagi kembali ke daerah. Hasil analisa menunjukkan bahwa kinerja penerimaan PBB selama ini kurang begitu mengembirakan. Dari hasil analisa yang dilakukan juga diperoleh hasil bahwa sangat sulit untuk mencari justifikasi mengapa pajak PBB masih tetap dipertahankan sebagai pajak pusat. Pengalihan PBB menjadi pajak daerah diharapkan dapat memperbaiki kinerja penerimaan PBB.Disamping untuk meningkatkan kinerja pemungutan PBB, alasan lain yang paling utama mengapa PBB sebaiknya dijadikan pajak daerah adalah dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal. AdaPandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.