Penulis: Bachrul Elmi
Pengembangan suatu kota dapat saja terjadi secara alami (natural) atau direncanakan sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan keuangan pemerintah kota. Pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana suatu perkotaan seperti air bersih, jalan kota,kebersihan, sampah, perumahan dan fasilitas yang lainnya, sebagian besar telah dilakukan dan dibiayai oleh pemerintah pusat. Padahal prasarana untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di daerah dimana sumber dana untuk pembiayaannya pun berasal dari sumber-sumber daya yang ada di daerah. Kondisi demikian telah menyebabkan terjadinya kesenjangan dalam pembangunan perkotaan dan menimbulkan rasa kurang puas dan ketidakadilan bagi masyarakat daerah. Gema reformasi serta terbitnya undang-undang otonimi daerah No. 22 dan 25 Tahun 1999 telah menimbulkan suatu gerakan dari daerah-daerah untuk menuntut keadilan atas perimbangan keuangan dan pembangunan yang selama ini dilaksanakan secara sentralistis. Kabupaten Kutai yang kaya sumber daya alam akan dikembangkan menjadi tiga daerahPandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.