Penulis: Evi Subardi
Dalam kondisi makroekonomi yang masih belum stabil benar yang ditandai dengan pertumbuhan ekonomi yang rendah, merosotnya nilai tukar mata uang rupiah dan tingkat inflasi yang merambah pada semua komoditi sehingga menyebabkan banyak industri yang tidak mampu melangsungkan usahanya atau memilih untuk menutup pabriknya. Namun di sisi lain, pemerintah mengusulkan untuk meningkatkan kebijakan upah minimum (UM) rata-rata sebesar 16,07%. Kemungkinan kebijakan ini akan menyulitkan kelangsungan usaha dari industri, karena akan meningkatkan biaya tenaga kerja selama masa krisis ini berlangsung. Untuk itu, artikel ini ingin melihat seberapa besar dampak ekonomi yang akan terjadi pada sektor industri setelah diberlakukan kenaikan upah minimum (UM) terutama terhadap penyerapan tenaga kerja yang ditandai dengan peningkatan atau penurunan penyerapan tenaga kerja (PHK).Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.