Penulis: Lokot Zein Nasution
Dalam rangka mendorong pengembangan pasar modal, peranan investor asing sangat dibutuhkan. Beberapa hasil penelitian yang pernah dilakukan terbukti, bahwa peranan investor asing cukup signifikan dalam meningkatkan nilai dan frekuensi perdagangan saham serta kapitalisasi pasar di BEJ. Beberapa investor asing masih melihat adanya barrier berupa dibatasinya presentase saham yang harus dibeli/dimiliki investor asing. Bertitik tolak dari argumen tersebut, maka pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menghilangkan barrier tersebut (Keputusan Menteri Keuangan No. 455-KMK.01/1997). Sejauhmana efektivitas kebijakan ini merupakan hal yang perlu diketahui Menteri Keuangan dan sebuah penelittian telah dibuat untuk menjawabnya. Ternyata perbedaan/dampaknya tidak signifikan baik terhadap frekuensi perdagangan, ISHG maupun kapitalisasi pasar.Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.