Penulis: Muller sagala
Kewenangan untuk mengelola sumber daya nasional yang tersedia di daerah telah diberikan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah Tingkat II sebagaimana disebut pada pasal 10 UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan kewenangan tersebut Pemda TK. II diharapkan dapat menciptakan ekonomi daerah dan keuangan daerah yang sehat sehingga mampu membelanjai kebutuhan biaya operasional maupun biaya pembangunannya. Bagi Pemda Tk. II yang selama ini APBD-nya tergantung dari bantuan pemerintah pusat, tentu akan mendapatkan kesulitan dalam mendapatkan modal kerja. Disamping itu kesiapan tenaga kerja juga harus menjadi perhatian pemerintah daerah dalam mempersiapkan penyelenggaraan otonomi daerah.Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.