Penulis: Evi Subardi, SE
Untuk mewujudkan aparatur negara yang bersih dan berwibawa serta mampu melaksanakan tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat dengan baik, tidak cukup hanya dengan membangun SDM saja, misalnya pendidikan dan latihan, tetapi perlu dipertimbangkan mengenai tingkat kesejahteraan aparatur yang bersangkutan. Timbulnya kasus pelanggaran dan penyelewengan dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, misalnya kolusi, korupsidan nepotisme (KKN) merupakan satu indikator yang menandakan adanya ketidaksesuaian antara beban tugas dan tingkat kesejahteraan yang diterima oleh aparatur negara tersebut. Tingkat kesejahteraan yang dimaksud adalah sejahtera kini dan nanti, artinya sejahtera kini adalah yang masih aktif bekerja, misalnya peningkatan TPP, penyesuaian gaji pokok, tunjangan khusus (TKPKN) serta sejahtera nanti adalah setelah pegawai negeri tersebut pensiun. Artikel ini lebih memokuskan pada masalah-masalah kesejateraan setelah pegawai memasuki usia pensiun, terutama bagi pegawai negeri.Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.