Penulis: Romulus Manurung, Purwoko
Tulisan ini merupakan hasil penelitian yang menguji tentang perlunya optimalisasi pemeriksaan pajak dengan jalan mengukur besarnya kontribusi hasil pemeriksaan pajak terhadap target penerimaan pajak. Beberapa indikator yang dipakai sebagai ukuran dalam penelitian ini adalah : 1. Ttingkat kepatuhan WP dalam melaporkan SPT tahunan 2. Rasio jumlah WP yang diperiksa terhadap jumlah WP yang melaporkan SPT Tahunan 3. Proporsi jumlah WP yang melaporkan SPT tahunan tidak benar dari jumlah SPT yang diperiksa, dan 4 kontribusi tambahan penerimaan pajak dari hasil pemeriksaan SPT yang tidak benar terhadap realisasi penerimaan pajak. Pemilihan sampling KPP dilakukan secara purposive sampling di tiga KPP Jakarta yaitu KPP Jakarta Kramat jati, KPP Jakarta Matraman dan KPP Jakarta Tanah Abanga. Teknik pengumpulan data yang dipilih adalah dengan meminta responden untuk mengisi kuesioner yang telah disediakan, dilanjutkan dengan diskusi untuk memperoleh penjelasan yang lebih rinci dari sumber informasi langsung. AnalisisPandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.