Text
Praperadilan terhadap penyidikan tindak pidanan kepabeanan dan cukai
Permasalah yang diangkat buku ini adalah mengenai obyek prapeadilan. Penyidikan bea dan cukai tidak mengenai penyidikan terklebih dahulu, sehingga harus dijelaskan bahwa semua tindakan pejabat bea dan cukai sebelum surat perintah tugas penyidikan (SPTP ) dan surat pemebritahuan dimulainya penyidikan(SPDP)
bukanlah obyek prapeadilan meskipun tindak faktual tersebut memiliki kesamaan akibat faktual dengan kewenangan yang dimiliki penyidik.
Tidak tersedia versi lain