Penulis: Tri Wibowo
Pola perencanaan selama ini lebih menitikberatkan pada pertumbuhan nasional yang mengacu pada program sektoral yang telah ditetapkan oleh pusat sehingga kurang memperhatikan/kebutuhan daerah. Kondisi ini membawa konsekuensi pada penerapan pola alokasi dana yang lebih menitikberatkan pada target sektoral, bukan didasarkan atas penetapan prioritas yang diusulkan oleh daerah. Dengan adanya pemberian otonomi daerah yang lebih luas maka pola perencanaan akan mengalami perubahan yakni lebih berorientasi pada pemenuhan kebutuhan dan pertumbuhan ekonomi daerah berdasarkan kemampuan daerah yang bersangkutan. Oleh karena itu daerah dituntut untuk dapat merencanakan program yang komprehensif meliputi kerangka regional dan sektoral. Dengan berubahnya orientasi pola perencanaan sektoral yang dititikberatkan pada pencapaian pertumbuhan regional, alokasi dana proyek sektoral diarahkan pada perkembangan perekonomian daerah sehingga fungsi dana sektoral berubah menjadi penyeimbang pembangunan pada masing-masing daerah.Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.